TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 pada Bawaslu Provinsi Lampung menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kontrak, hingga pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp584,89 juta.
Temuan tersebut tersebar pada sejumlah kegiatan dan paket pengadaan. BPK menyoroti pengadaan penambah daya tahan tubuh senilai Rp154,73 juta, sosialisasi melalui baliho sebesar Rp134,34 juta, serta kegiatan Pencegahan Award dengan nilai Rp86,97 juta.
Selain itu, persoalan juga ditemukan pada pengadaan videotron Tugu Adipura senilai Rp53,08 juta, banner Rp48,61 juta, videotron Pelabuhan Bakauheni Rp22,07 juta, serta paket event organizer senilai Rp44,18 juta.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran pengawasan Pilkada 2024. BPK tidak hanya menyoroti aspek pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga mempertanyakan proses perencanaan pengadaan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai ketentuan pada lima paket pengadaan.
Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIAPPP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 330 kamar yang direncanakan, hanya 324 kamar yang digunakan.
Atas kondisi tersebut, penyedia kemudian memberikan enam prepaid voucher dengan nilai Rp950 ribu per voucher kepada staf Bagian Administrasi Bawaslu Lampung.
BPK selanjutnya mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,7 juta atas persoalan tersebut.
Temuan ini menambah daftar persoalan yang disoroti dalam pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 di Bawaslu Provinsi Lampung. Tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi, BPK juga menyoroti kepatuhan terhadap dokumen perencanaan serta mekanisme pembayaran.
Sejumlah temuan tersebut semestinya menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tahapan Pilkada.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar terkait temuan pemeriksaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Hal serupa dilakukan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dan Ahmad Qohar. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya juga belum memberikan penjelasan mengenai temuan BPK tersebut.
Belum adanya tanggapan dari pihak Bawaslu Lampung membuat sejumlah persoalan yang dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK belum memperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak Bawaslu Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut, termasuk terkait proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. (red)
