Scroll untuk baca artikel
🚀 JASA PEMBUATAN WEBSITE
WEBSITE MURAH
Profesional • Cepat • Terjangkau
Mulai dari $$
✓ Website Profesional
✓ Tampilan Responsif
✓ Cocok untuk Bisnis & UMKM
💻 PESAN SEKARANG
Neverhide
Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Kemenag Bandar Lampung Segera Klarifikasi Persoalan Dana Komite MTsN 1 Pahoman

61
×

Kemenag Bandar Lampung Segera Klarifikasi Persoalan Dana Komite MTsN 1 Pahoman

Sebarkan artikel ini
Kemenag Bandar Lampung Segera Klarifikasi Persoalan Dana Komite MTsN 1 Pahoman

TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Setelah beberapa hari pemberitaan terkait persoalan pengelolaan dana komite di MTsN 1 Pahoman mencuat, pihak media akhirnya mendapat kesempatan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I.

Konfirmasi tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di ruang kerja Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung. Dalam kesempatan itu, Dr. H. Erwinto didampingi oleh Kasi Madrasah dan Humas.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menanggapi informasi yang berkembang, Dr. H. Erwinto mengatakan pihaknya menghormati setiap informasi maupun aspirasi yang disampaikan oleh media dan masyarakat. Sebagai instansi pembina madrasah, Kemenag Kota Bandar Lampung akan melakukan klarifikasi kepada pihak madrasah dan Komite Madrasah agar persoalan yang diberitakan dapat diketahui secara utuh.

“Kami menghormati informasi dan aspirasi yang disampaikan media maupun masyarakat. Sebagai instansi pembina, Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung akan meminta klarifikasi kepada pihak madrasah dan Komite Madrasah agar persoalan dapat diketahui secara utuh,” ujar Dr. H. Erwinto.

Pengelolaan Dana Komite Harus Sesuai Ketentuan

Dr. H. Erwinto juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana komite madrasah harus mengacu pada PMA Nomor 16 Tahun 2020 serta Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Komite Madrasah, termasuk ketentuan lain yang berlaku.

Menurutnya, Komite Madrasah memiliki ruang untuk menghimpun bantuan maupun sumbangan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, bantuan atau sumbangan tersebut tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang justru memberatkan orang tua maupun peserta didik.

“Karena proses klarifikasi masih dilakukan, kami belum dapat menyimpulkan apakah yang diberitakan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan regulasi, maka akan dilakukan pembinaan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung apabila diperlukan,” jelasnya.

Kemenag Bentuk Tim Khusus

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh, pihak Kemenag Kota Bandar Lampung berencana mempercepat proses klarifikasi.

Dr. H. Erwinto menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani dan mendalami persoalan tersebut. Pihak madrasah dan komite yang bersangkutan juga akan dimintai penjelasan.

“Paling lambat hari Senin, kami akan memanggil kepala sekolah dan ketua komite yang bersangkutan,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang berkembang sekaligus memastikan apakah terdapat praktik pengelolaan dana komite yang tidak sesuai dengan regulasi.

Publik Dorong Penanganan Secara Terbuka

Sementara itu, masyarakat berharap proses penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Publik juga meminta agar pengelolaan dana Komite Madrasah di MTsN 1 Pahoman dapat dijelaskan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

ADVERTISEMENT

Keterbukaan dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku, persoalan tersebut diharapkan dapat segera menemukan titik terang.

Masyarakat juga berharap hasil klarifikasi nantinya dapat disampaikan secara jelas sehingga publik memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan dana komite di MTsN 1 Pahoman.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan secara proporsional, sesuai regulasi, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik. (tim)

Baca juga:  Waka III DPRD Bela Jayanti Kunjungi Korban Pekerja Ilegal di Kalianda, Ingatkan Warga Waspada Tawaran Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™