Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Curi Motor di Halaman Masjid, AW Ditangkap Polisi, Rekannya Masih Diburu

46
×

Curi Motor di Halaman Masjid, AW Ditangkap Polisi, Rekannya Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Halaman Masjid, AW Ditangkap Polisi, Rekannya Masih Diburu

TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, dibantu Polsek Wonosobo, menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di halaman Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang diamankan berinisial AW (32), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“AW berhasil ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos oblong warna putih merek Levis, celana jeans pendek warna biru dongker, topi merek New York 53, serta satu unit handphone merek Poco warna gold.

Sementara dari korban, petugas mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan leasing, dan fotokopi BPKB. Adapun sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam pencarian.

Baca juga:  Kepala Pekon di Air Naningan Desak Transparansi Seleksi Siswa SMAN 1 Air Naningan

“Sepeda motor korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

Iptu Harunur menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban Ajeng Indah Krisnawati (23), warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di halaman Masjid Jami Alqarim.

Korban kemudian masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat Isya. Sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci.

Namun, setelah selesai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi kemudian mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Saat diperlihatkan rekaman CCTV, AW mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, AW mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial K, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Pemkab Tanggamus Kawal Relokasi Pedagang ke Pasar Modern Talangpadang Secara Humanis

Dalam aksinya, K diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut dibawa ke arah Wonosobo.

ADVERTISEMENT

“Dari pengakuan tersangka AW, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya. Saat ini rekan tersangka masih dilakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan keduanya karena terlilit utang.

Sebelum beraksi, AW dan K disebut berangkat dari wilayah Wonosobo menuju Talang Padang untuk mencari sepeda motor yang dianggap mudah dicuri.

Setibanya di sekitar Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, keduanya melihat sepeda motor milik korban terparkir tanpa pengawasan.

K kemudian turun dari sepeda motor yang mereka gunakan dan diduga merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil, sepeda motor korban dibawa kabur menuju Wonosobo.

“Berdasarkan keterangan tersangka AW, dia berperan sebagai pembawa kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi. Sementara DPO K berperan sebagai eksekutor sekaligus membawa kabur sepeda motor korban,” imbuhnya.

Baca juga:  Pemkab Tanggamus Segera Perbaiki Gorong-gorong Ambrol di Jalinbar Wonosobo

Saat ini, AW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap K.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas Iptu Harunur. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™