Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Eks Pegawai BRI Sumut Siapkan Langkah Hukum, Soroti Dugaan Persoalan Administrasi dan Finansial

117
×

Eks Pegawai BRI Sumut Siapkan Langkah Hukum, Soroti Dugaan Persoalan Administrasi dan Finansial

Sebarkan artikel ini
Eks Pegawai BRI Sumut Siapkan Langkah Hukum, Soroti Dugaan Persoalan Administrasi dan Finansial

TINTA INFORMASI, BINJAI | Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial MY menyampaikan adanya dugaan persoalan administratif dan finansial yang berkaitan dengan status serta hak-haknya sebagai pekerja.

MY menyebut persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, ia berencana menyampaikan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut MY, langkah tersebut akan disertai dengan dokumen-dokumen resmi yang dianggap relevan untuk mendukung laporan maupun pengaduan yang akan disampaikan.

“Secara kalkulatif, kami akan melihat persoalan ini berdasarkan ketentuan perbankan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta aturan yang tercantum dalam kontrak kerja,” ujar MY, sebagaimana disampaikan kepada media.

MY dan kuasa hukumnya juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sejumlah dugaan yang disampaikan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, pemerhati masyarakat, M. Wahyu Pranata, turut menanggapi persoalan tersebut pada Rabu (9/9/2026) di Binjai.

Baca juga:  PT Citra Pamindo Riguna Diduga Sunat Anggaran Pasir Urug Dasar Pasangan Pondasi serta Lantai Bilik MCK

Menurut Wahyu, persoalan yang menyangkut lembaga perbankan perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, termasuk debitur dan nasabah, terhadap pelayanan serta tata kelola perbankan.

“Persoalan seperti ini dapat menimbulkan polemik apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan proporsional,” kata Wahyu kepada awak media.

Ia menilai aspek administrasi, pelayanan, keamanan, dan kenyamanan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dalam keterangannya, Wahyu juga menyinggung mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumatera Utara yang menurutnya perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan proses hukum yang melatarbelakanginya.

Wahyu menyebut penerbitan SP3 tersebut sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu dikaji dalam kaitannya dengan dugaan persoalan administrasi yang dipersoalkan MY.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai adanya kesalahan administratif oleh pihak BRI. Status dan makna hukum dari penerbitan SP3 perlu merujuk pada dokumen resmi serta penjelasan dari aparat penegak hukum yang menerbitkannya.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini disusun, dugaan persoalan administratif dan finansial yang disampaikan MY masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan. Konfirmasi dan klarifikasi dari BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara maupun pihak Polda Sumatera Utara diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.

Baca juga:  Kegiatan Bimtek Se Kab. Palas di Bubarkan Mahasiswa Diduga Selewengkan Dana 12 M

Langkah hukum yang disebut akan ditempuh MY bersama kuasa hukumnya nantinya juga menjadi bagian penting untuk menguji berbagai dalil dan dokumen yang mereka miliki melalui mekanisme hukum yang berlaku. (edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™