Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Kejari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian Delapan Anak kepada Dinas Sosial

40
×

Kejari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian Delapan Anak kepada Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian Delapan Anak kepada Dinas Sosial

TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto dan Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Penetapan perwalian ini memberikan kepastian hukum terhadap status pengasuhan delapan anak yang belum dewasa. Dalam penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung ditetapkan sebagai wali yang sah bagi anak-anak yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi dasar hukum untuk memastikan hak dan kebutuhan anak dapat terpenuhi. Terlebih, status perwalian berkaitan dengan berbagai keperluan administrasi serta hak-hak keperdataan anak.

Permohonan Diajukan Jaksa Pengacara Negara

Penetapan perwalian delapan anak tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar MUSRENBANG RKPD 2027 Fokus Kembangkan Pariwisata Desa Untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Dengan adanya penetapan itu, Yayasan Bussaina Lampung memperoleh legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang berada di bawah pengasuhannya.

Kepastian hukum ini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak. Selain memastikan aspek pengasuhan, legalitas perwalian juga dapat mendukung pemenuhan hak anak dalam berbagai kebutuhan administratif dan keperdataan.

Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menjelaskan, proses penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Ibnu, bidang Datun tidak hanya menangani persoalan hukum pemerintah, tetapi juga dapat memberikan dukungan hukum untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu dalam sambutannya.

Kejaksaan Dorong Perlindungan Masa Depan Anak

Ibnu mengatakan masyarakat selama ini lebih mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, Kejaksaan juga memiliki tugas di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui proses di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca juga:  Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030

Dalam konteks tersebut, penetapan perwalian menjadi salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan dalam membantu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan.

ADVERTISEMENT

Ia berharap penetapan tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Dengan status hukum yang lebih jelas, berbagai kebutuhan anak diharapkan dapat dipenuhi secara lebih terjamin sehingga mereka memiliki landasan yang lebih baik untuk menjalani kehidupan dan meraih masa depan.

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” kata Ibnu.

Dinas Sosial Apresiasi Peran Kejaksaan

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto mengapresiasi proses penetapan perwalian yang telah dilakukan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejari Lampung Selatan.

Menurut Puji, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.

Ia menilai proses tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.

Baca juga:  Kepala Bappeda Lamsel Tunjukan "Surat Izin Bolos" Saat Didesak Skandal E-Katalog Rp3,75 Miliar

“Kami berharap keberadaan dan informasi mengenai perwalian ini dapat diketahui masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Puji juga menekankan bahwa keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan aspek pendidikan. Lebih dari itu, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial, pengasuhan, serta membantu memenuhi hak-hak anak.

Dengan penetapan perwalian tersebut, delapan anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Kepastian tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap mereka, sekaligus memberikan landasan hukum bagi pengasuhan dan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™