TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG — Pengelolaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mendadak menuai sorotan tajam. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar sederet temuan mencengangkan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga denda keterlambatan yang sengaja dibiarkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, BPK secara tegas merekomendasikan pengembalian uang negara senilai total Rp4,108 miliar. Angka fantastis ini terbagi atas kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp2,408 miliar ke Kas Daerah, serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan minimal Rp1,699 miliar.
Kerugian tersebut mayoritas bersumber dari sejumlah proyek strategis pencegahan bencana, meliputi normalisasi sungai, pembangunan embung, hingga fasilitas air bersih.
- CV AJLK: Menjadi sorotan utama setelah mencatatkan kekurangan volume terbesar senilai Rp712,4 juta pada proyek Way Ratai Bunut Tengah, serta Rp395,5 juta di paket Way Ratai Bunut Pasar.
- Proyek Sungai Lainnya: BPK turut menemukan kekurangan volume pada paket pekerjaan Way Wates sebesar Rp503,4 juta, Way Sinar Harapan senilai Rp237,9 juta, serta Embung Desa Pamulihan yang mencapai Rp480,1 juta.
- Fasilitas Air Bersih & Denda: Proyek fasilitas air bersih tak luput dari masalah dengan rincian kekurangan volume Rp70,6 juta, ketidaksesuaian spesifikasi Rp8,7 juta, plus denda keterlambatan Rp24,5 juta. Selain itu, BPK mencatat potensi denda dari empat paket pekerjaan sungai yang belum ditarik sedikitnya Rp1,174 miliar.
Pemeriksaan mendalam ini tidak dilakukan sembarangan. Tim BPK terjun langsung meneliti dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back-up data, dokumentasi, hingga melakukan uji petik di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia, dan konsultan pengawas pada 4–16 November 2025 lalu.
Menanggapi carut-marut ini, BPK mendesak Kepala BPBD Provinsi Lampung agar memperketat sistem pengawasan internal. Selain itu, PPK wajib mengendalikan kontrak secara ketat guna memastikan kesesuaian volume serta spesifikasi sebelum serah terima pekerjaan dilakukan. Di sisi lain, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan pengawas juga dituntut bekerja jauh lebih cermat.
Publik Menanti Jawaban: Mana Bukti Setor ke Kas Daerah?
Hingga saat ini, BPK telah merinci daftar pihak swasta yang wajib mengembalikan dana ke Kas Daerah, di antaranya:
- CV AJLK: Rp1,108 miliar (kelebihan bayar) + Rp289,7 juta (denda)
- PT CNK: Rp582,8 juta (kelebihan bayar) + Rp434,7 juta (denda)
- PT JLA: Rp237,9 juta (kelebihan bayar) + Rp91,8 juta (denda)
- CV TPLM: Rp480,1 juta (kelebihan bayar) + Rp565,2 juta (denda)
- Pihak Lain: PT PGRI (denda Rp184,5 juta) dan CV SGI (denda Rp132,9 juta).
Meskipun rekomendasi telah dikeluarkan, publik kini melayangkan pertanyaan keras: berapa nominal yang benar-benar sudah disetor, kapan transaksi dilakukan, siapa penanggung jawabnya, dan mana bukti fisik setor ke Kas Daerah?
Sementara itu, media sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, guna meminta penjelasan komprehensif terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Aswarodi masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.
Kendati demikian, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BPBD, PPK, kontraktor penyedia, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Bagaimana langkah konkret aparat penegak hukum selanjutnya jika pengembalian dana miliaran rupiah ini terus mengalami hambatan. (red)
