Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukumOpini

PPWI Desak Polda Sumsel Transparan Tangani Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKP Taufik Ismail

33
×

PPWI Desak Polda Sumsel Transparan Tangani Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKP Taufik Ismail

Sebarkan artikel ini
PPWI Desak Polda Sumsel Transparan Tangani Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKP Taufik Ismail

SUMSEL, TINTA INFORMASI – Penanganan laporan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan anggota Polri, AKP Taufik Ismail, mendapat sorotan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Wilson mendesak Polda Sumatera Selatan memberikan informasi secara transparan mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Hanjono Susanto, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Desakan itu muncul setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan laporan maupun hasil proses pemeriksaan disiplin yang disebut telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk membiayai kehadiran saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.

Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumsel melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.

Wilson Pertanyakan Kejelasan Proses

Wilson Lalengke mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (21/9/2026), untuk mempertanyakan langsung perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi Polda Sumsel, namun belum mendapatkan penjelasan yang dinilai memadai mengenai status laporan maupun hasil pemeriksaan disiplin.

Baca juga:  Wilson Lalengke Serukan Perdamaian dalam Forum Keamanan Global Rusia

“Sudah tiga kali kami datang, tapi terus dioper sana-sini seperti bola pingpong, mulai dari Renmin, Wassidik, Jatanras sampai Paminal,” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurut Wilson, pihak pelapor dan saksi seharusnya memperoleh informasi mengenai perkembangan proses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Semua mengaku tidak tahu. Kalau saksi dan pelapor saja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil persidangan, ada apa ini?” katanya.

Wilson meminta mekanisme pengawasan internal terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan dan dapat memberikan kepastian kepada pihak yang membuat laporan.

PPWI Laporkan Persoalan ke Propam Mabes Polri

Selain mempertanyakan langsung ke Polda Sumsel, PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

Wilson berharap penanganan laporan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan dari tingkat pusat sehingga status perkara serta hasil pemeriksaan internal dapat diketahui secara jelas.

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam batas yang diperbolehkan hukum diperlukan agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga:  Kantor Baru Kejari OKI Megah, Publik Menanti Ketegasan Pemberantasan Korupsi

Pelapor Klaim Menanggung Sejumlah Biaya

Sementara itu, Hanjono Susanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan aset yang disebut berkaitan dengan sebuah tongkang dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

ADVERTISEMENT

Hanjono mengklaim telah menanggung sejumlah kebutuhan operasional selama proses penanganan perkara, termasuk biaya perjalanan penyidik ke sejumlah daerah hingga ke luar negeri.

“Semua biaya perjalanan penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, bahkan biaya saksi ahli sudah saya tanggung. Tapi ujung-ujungnya kasus ini malah ditutup begitu saja tanpa ada kabar,” ujar Hanjono.

Ia mengatakan dirinya hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkannya.

“Saya cuma minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini hancur dan masyarakat terus dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Polda Sumsel dan AKP Taufik Ismail Belum Memberikan Klarifikasi

Perkara ini menjadi perhatian karena mencakup dugaan permintaan uang dalam proses penanganan perkara serta pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan disiplin terhadap seorang anggota Polri.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Baca juga:  Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Tegaskan Komitmen Transformasi Advokat Profesional di Era Digital

Karena itu, Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai status laporan polisi, hasil persidangan disiplin, mekanisme penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya.

Keterbukaan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™