LAMPUNG TENGAH, TINTA INFORMASI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Aturan tersebut secara tegas melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan wali murid membeli seragam di toko, koperasi, atau konveksi tertentu. Namun, aturan ini terbukti lumpuh di lapangan.
Alih-alih mematuhi larangan tersebut, pihak SMAN 1 Anak Ratu Aji justru diduga membiarkan praktik jual beli seragam sekolah berkedok paket instan.
Tahun Ajaran 2026/2027 baru saja bergulir dengan menyambut sekitar 245 siswa baru. Kendati demikian, ruang kelas justru mendadak beralih fungsi menjadi tempat pengukuran baju massal.
Berdasarkan investigasi di lapangan, pihak konveksi secara leluasa hadir di tengah agenda sosialisasi sekolah. Kehadiran mereka tentu memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat: Siapa yang memberikan izin jika pihak sekolah berkedok pura-pura tidak tahu?
Selanjutnya, wali murid langsung menerima tagihan paket seragam dengan nominal yang sangat membebani:
- Paket Laki-laki: Dipatok mulai dari Rp1.002.000 hingga Rp1.050.000.
- Paket Perempuan: Menembus angka Rp1.201.000.
Jika dikalkulasikan secara cermat, total potensi perputaran uang dari proyek seragam ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp257 juta hingga Rp294 juta. Padahal, sekolah negeri seharusnya bersih dari segala bentuk transaksi komersial yang mencekik orang tua siswa.
Menanggapi polemik ini, publik secara tegas mendesak Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji, Dr. Sutanto, S.Pd., M.Pd., untuk segera memberikan klarifikasi transparan. Sejumlah kejanggalan yang wajib dijawab oleh pihak sekolah meliputi:
- Bagaimana mungkin pihak konveksi bisa masuk dan melakukan pengukuran di dalam kelas tanpa adanya restu atau pengondisian dari internal sekolah?
- Mengapa hak kebebasan wali murid untuk mencari dan menjahit seragam secara mandiri seolah dipangkas habis?
- Apa dasar hukum di balik penetapan harga paket seragam yang mencapai jutaan rupiah tersebut?
Pada akhirnya, insiden ini menuntut aksi nyata dari Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, yang sebelumnya sempat pasang badan menegaskan agar sekolah tidak membebani keuangan orang tua.
Kini, masyarakat Lampung menanti langkah tegas pemerintah provinsi. Apakah Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 benar-benar bertaring dan siap menjatuhkan sanksi tegas, atau justru sekadar macan kertas yang mandul di hadapan oknum sekolah. (red)
