LAMPUNG SELATAN, TINTA INFORMASI — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda mulai menunjukkan tren penurunan setelah lebih dari dua bulan berada pada status Level III atau Siaga. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi aktivitas vulkanik, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level II atau Waspada.
Penurunan status tersebut berlaku mulai Senin, 21 September 2026, pukul 18.30 WIB.
Meski status Gunung Anak Krakatau telah diturunkan, masyarakat tetap harus mematuhi batas keselamatan yang ditetapkan Badan Geologi. Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki masih dilarang melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sebelumnya, ketika GAK masih berada pada Level III Siaga, Badan Geologi menetapkan radius larangan aktivitas sejauh 3 kilometer. Kini, radius tersebut disesuaikan menjadi 2 kilometer seiring dengan hasil pemantauan yang menunjukkan adanya penurunan aktivitas vulkanik hingga 20 September 2026.
BPBD Lampung Selatan Minta Masyarakat Tetap Waspada
Perubahan status Gunung Anak Krakatau turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BPBD Lampung Selatan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait sekaligus menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat. Sosialisasi terutama diarahkan kepada warga yang beraktivitas di kawasan pesisir, termasuk nelayan dan wisatawan.
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, meminta masyarakat tidak menganggap penurunan status sebagai tanda bahwa kondisi Gunung Anak Krakatau sudah sepenuhnya aman.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, BPBD Lampung Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki kawasan yang masih berada dalam radius larangan. Penurunan status menjadi Level II tidak otomatis menghapus seluruh pembatasan keselamatan.
Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menurun
Badan Geologi menyebut keputusan menurunkan status GAK dilakukan setelah analisis dan evaluasi menunjukkan kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik.
Selain itu, data deformasi gunung api juga menunjukkan adanya deflasi, yang menjadi salah satu indikator dalam pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Pada 20 September 2026, pemantauan mencatat satu kali gempa low frequency. Selain itu, tercatat pula tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Data tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi Badan Geologi sebelum menetapkan perubahan status aktivitas Gunung Anak Krakatau.
GAK Sempat Berstatus Siaga Sejak Juli 2026
Gunung Anak Krakatau sebelumnya berada pada Level III Siaga sejak 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, aktivitas erupsi masih cukup intensif.
Berdasarkan laporan Badan Geologi, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026. Selanjutnya, Gunung Anak Krakatau juga mengalami erupsi menerus selama kurang lebih 25 jam pada 4 hingga 6 September 2026.
Kini, setelah aktivitas vulkanik menunjukkan kecenderungan menurun, status GAK diturunkan menjadi Level II Waspada. Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan pemantauan dan kewaspadaan masyarakat.
Badan Geologi mengingatkan bahwa potensi bahaya masih dapat terjadi. Masyarakat di sekitar Selat Sunda, khususnya mereka yang beraktivitas di wilayah pesisir, diminta tetap mewaspadai kemungkinan lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
Dengan demikian, masyarakat, wisatawan, dan nelayan diminta tidak hanya mengandalkan perubahan status aktivitas gunung api. Mereka juga perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari Badan Geologi dan BPBD Lampung Selatan serta mematuhi seluruh rekomendasi keselamatan yang berlaku. (rs)
