Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Pemkab Tanggamus Tetapkan Lokasi Pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang, 8 Bidang Tanah Terdampak

53
×

Pemkab Tanggamus Tetapkan Lokasi Pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang, 8 Bidang Tanah Terdampak

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tanggamus Tetapkan Lokasi Pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang, 8 Bidang Tanah Terdampak

TANGGAMUS, TINTA INFORMASI — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Talang Padang.

Penetapan lokasi pembangunan RSUD tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D Talang Padang di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, mengatakan pemerintah daerah mempublikasikan penetapan lokasi tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang. Informasinya kami publikasikan agar masyarakat dapat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan tersebut,” kata Suhartono, Rabu, 23 September 2026.

Pembangunan RSUD Tipe D Butuh Lahan 2.450 Meter Persegi

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang membutuhkan lahan dengan total luas sekitar 2.450 meter persegi.

Lahan tersebut mencakup delapan bidang tanah yang terdampak rencana pembangunan.

Baca juga:  Tinta Emas 2025: FKPT Lampung Apresiasi Jurnalis Berprestasi dalam Perang Melawan Radikalisme

Dalam dokumen penetapan lokasi, bidang-bidang tanah tersebut tercatat atas sejumlah nama, yakni Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina Hartono, serta dua bidang tanah atas nama Andi.

Lokasi pembangunan berada di kawasan Pekon Banding Agung. Area tersebut berbatasan dengan sejumlah bidang tanah milik masyarakat, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan, serta kawasan UPTD Puskesmas Talang Padang.

Perluas Akses Pelayanan Kesehatan

Pemkab Tanggamus menyebut pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang bertujuan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat.

Selain itu, keberadaan rumah sakit baru diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan rumah sakit yang telah beroperasi sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Intinya, pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Masyarakat, khususnya pihak yang berkaitan dengan bidang tanah terdampak, dapat mencermati informasi yang telah diumumkan,” ujar Suhartono.

Dengan demikian, penetapan lokasi tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam proses pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang.

Baca juga:  Kepala Pekon di Air Naningan Desak Transparansi Seleksi Siswa SMAN 1 Air Naningan
ADVERTISEMENT

Dalam pengumuman resmi tersebut, Pemkab Tanggamus juga mencantumkan mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan lokasi pembangunan.

Pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk pembangunan rumah sakit daerah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melalui Surat Nomor 400.7/4370/25/2026 tertanggal 18 September 2026 meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus mengumumkan penetapan lokasi tersebut melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Pengumuman itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Pekon Banding Agung sebagai lokasi pembangunan, Pemkab Tanggamus selanjutnya memiliki dasar lokasi untuk melanjutkan tahapan pengadaan tanah dan pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang.

Kehadiran rumah sakit tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan, khususnya bagi warga di Kecamatan Talang Padang dan wilayah sekitarnya. (**)

Baca juga:  HUT ke-4 PWDPI Digelar Khidmat, 32 Tokoh dan Lembaga Terima PWDPI Award Sustainability 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™