Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Propam Polri, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kasus AKP Taufik Ismail

69
×

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Propam Polri, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kasus AKP Taufik Ismail

Sebarkan artikel ini
Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Propam Polri, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kasus AKP Taufik Ismail

JAKARTA, TINTA INFORMASI – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke resmi mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengawasan dan transparansi dalam penanganan perkara yang menyeret anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKP Taufik Ismail.

Dalam pengaduannya, Wilson melaporkan sejumlah pejabat Polda Sumsel, termasuk Kapolda Sumsel, pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kabag Wassidik Ditreskrimum, serta pejabat pada Subdit III Jatanras Ditreskrimum.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 23 September 2026.

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan, dugaan pembiaran penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan transparansi terhadap perkembangan penanganan laporan masyarakat.

Pengaduan Wilson tersebut kemudian ditindaklanjuti Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri dengan melimpahkannya kepada Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri. Perkembangan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor yang sama.

Berawal dari Dugaan Pemerasan Rp75 Juta

Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Hanjono Susanto, anggota PPWI Batam. Hanjono sebelumnya melaporkan AKP Taufik Ismail terkait dugaan pemerasan dan/atau penipuan dalam proses penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang.

Baca juga:  Warga Laporkan Oknum Kadus Dipedamaran Timur Diduga Melakukan Penipuan Melibatkan Oknum Karyawan Bank Mandiri

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, Hanjono mengaku diminta uang sebesar Rp75 juta yang disebut untuk membiayai kehadiran saksi ahli dalam perkara tersebut.

Nilai aset kapal tongkang yang menjadi bagian dari perkara itu disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan pihak pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta pemeriksaan pihak berwenang.

Wilson kemudian ikut mengawal persoalan tersebut, termasuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.

Menurut Wilson, dirinya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Divpropam Polri terkait dugaan perilaku tidak patut dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.

Hasil Sidang Internal Dipertanyakan

Pihak pelapor menyebut proses pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail telah berlanjut hingga persidangan disiplin/etik pada Januari 2026.

Namun, Wilson dan Hanjono mengaku belum mendapatkan penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai hasil proses tersebut.

ADVERTISEMENT

Situasi itu kemudian mendorong keduanya beberapa kali mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta informasi mengenai perkembangan perkara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wilson disebut telah mendatangi Polda Sumsel pada 31 Agustus, 9 September, dan 21 September 2026. Ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan internal tersebut.

Baca juga:  Rekrutmen Guru Besar-Besaran Tahun 2025, Pemerintah Cari Pengajar untuk Sekolah Rakyat, Cek Syaratnya!

Wilson menggambarkan situasi tersebut sebagai adanya “pingpong” kewenangan antarbagian.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangannya, pihak Propam mengarahkan persoalan kepada pejabat yang disebut sebagai atasan hukum terperiksa. Sementara itu, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada jajaran Ditreskrimum, pihaknya kembali diarahkan kepada fungsi Propam.

Persoalan mengenai kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan Wilson membawa pengaduan itu ke tingkat Divpropam Polri.

Wilson Minta Proses Pengaduan Transparan

Wilson menilai persoalan utama bukan hanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKP Taufik Ismail, tetapi juga menyangkut kepastian informasi bagi pihak yang membuat pengaduan.

Ia meminta Divpropam Polri memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkannya secara objektif dan berdasarkan bukti.

“Jika memang terdapat tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan juga secara terang. Yang terpenting, seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan bukti,” kata Wilson dalam keterangannya terkait persoalan tersebut.

Wilson juga meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Ia berharap proses pemeriksaan di tingkat Mabes Polri dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus memastikan pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Baca juga:  Sunatan Massal, Donor Darah, dan Pap Smear Gratis Jadi Rangkaian Hari Jadi ke-18 Kabupaten Pesawaran

Menunggu Pemeriksaan Divpropam Polri

Dengan diterimanya pengaduan tersebut dan adanya pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas, proses selanjutnya berada pada mekanisme pemeriksaan internal Divpropam Polri.

Pada tahap ini, dugaan pelanggaran yang dilaporkan Wilson masih harus diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta penelusuran dokumen dan bukti yang relevan.

Karena itu, tuduhan mengenai adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlindungan terhadap oknum anggota Polri belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Pemeriksaan Divpropam menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana yang dilaporkan.

Sementara itu, publik juga menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan perkara AKP Taufik Ismail serta status penanganan pengaduan yang kini telah diteruskan ke tingkat Mabes Polri.

Dengan demikian, proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pihak pelapor sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™