BANGKO, TINTA INFORMASI – Putusan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan terdakwa Gandariah dan korban Sada Riah/Rasada menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka mempertanyakan proses tuntutan hingga putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan korban.
Informasi tersebut disampaikan pihak korban kepada Media Tinta Informasi, Rabu (24/9/2026). Keluarga korban mengaku kecewa setelah mengetahui adanya perbedaan informasi mengenai tuntutan dan putusan dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Bangko.
Menurut keterangan pihak korban, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Namun, setelah putusan dibacakan, korban menerima informasi bahwa terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Bahkan, pihak korban mengaku menerima informasi berbeda mengenai vonis tersebut. Ada informasi yang menyebut hukuman dua tahun, sementara informasi lainnya menyatakan terdakwa divonis 10 bulan penjara.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian memicu pertanyaan dari keluarga korban. Mereka meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tuntutan JPU dan putusan majelis hakim.
“Ini sudah tidak benar. Jaksa penuntut umum terhadap korban begini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.
Korban Disebut Mengalami Trauma
Keluarga korban juga menyoroti dampak yang dialami Sada Riah setelah perkara penganiayaan tersebut. Mereka menyebut korban mengalami trauma berat dan gangguan psikologis setelah kejadian.
Pihak korban menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.
Selain itu, keluarga korban mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang dianggap jelas mengenai perkembangan tuntutan maupun putusan perkara.
“Korban atas nama Rasada atau Sada Riah sangat kecewa. Keputusan berubah-ubah tanpa ada pemberitahuan yang jelas kepada korban. Faktanya, perkara ini berkaitan dengan luka berat. Kok kemudian menjadi 10 bulan?” ungkap sumber dari pihak korban.
Pertanyakan Pasal yang Diterapkan
Keluarga korban juga mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Mereka menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan merujuk pada Pasal 466 ayat (1) KUHP, yang menurut pihak korban memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun.
Atas dasar itu, keluarga korban mempertanyakan alasan tuntutan hingga putusan yang mereka terima.
Meski demikian, perbedaan antara ancaman pidana dalam pasal dengan pidana yang akhirnya dijatuhkan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, karena besaran tuntutan dan putusan tetap bergantung pada fakta persidangan, pembuktian, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Karena itu, pihak korban meminta Kejaksaan Negeri Merangin dan Pengadilan Negeri Bangko memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses perkara tersebut, termasuk dasar tuntutan JPU dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Keluarga korban berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Bangko dan Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan informasi mengenai tuntutan dan putusan terhadap terdakwa Gandariah.
Media Tinta Informasi masih membuka ruang bagi Pengadilan Negeri Bangko, Kejaksaan Negeri Merangin, maupun pihak terdakwa untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (hrn)
