LAMUNG SELATAN, TINTA INFORMASI — Jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus dua pria yang mengaku sebagai oknum wartawan media daring. Kedua pelaku ditangkap usai nekat memeras seorang perangkat desa di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi praktik-praktik oknum jurnalis nakal yang menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HB alias Andre (45), warga Desa Jati Indah, dan MA alias Midun (49), warga Desa Sukanegara. Keduanya yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta ini beraksi dengan mengatasnamakan media online Seputardesa.com dan IntegTV.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat saat transaksi penyerahan uang berlangsung di kediaman korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SA (45), seorang perangkat desa yang merasa diperas oleh kedua pelaku,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Kasus ini bermula ketika tersangka HB menghubungi korban untuk mengajak bertemu dengan dalih membahas penghapusan berita (take down) yang telah ditayangkan secara daring dan menyudutkan korban.
Modus Operandi: Minta Uang Tutup Berita Agar Tidak Viral
Saat mendatangi kediaman korban di Dusun Rengasjaya A, Desa Jati Indah, tersangka HB datang bersama rekannya, MA. Keduanya mendesak korban untuk menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin berita tersebut diviralkan lebih luas.
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp 3,4 juta sebagai syarat penghapusan berita. Korban yang berada di bawah tekanan sempat melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati angka Rp 3 juta.
Namun, tanpa disadari oleh para pelaku, korban yang merasa resah telah lebih dulu melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Anes langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan sesaat setelah mereka menerima uang tunai dari tangan korban,” tambah Edi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari tangan kedua tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Uang tunai senilai Rp 3.000.000 (terdiri dari 30 lembar pecahan Rp 100.000)
- 1 helai baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan Stussy
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih-hitam tanpa nomor polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Tanjung Bintang, kedua pelaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 483 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, proses penyidikan lanjutan masih terus didalami oleh pihak Polsek Tanjung Bintang. (**)
