BANGKO, TINTA INFORMASI – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Sadariah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangko menuai sorotan tajam publik. Di tengah derita fisik dan mental permanen yang harus ia tanggung akibat hantaman benda tumpul, proses hukum yang berjalan justru dirasa mencederai rasa keadilan.
Pelaku yang diduga bernama Gandariah hanya dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa dengan tuntutan 10 bulan penjara. Padahal, berdasarkan fakta medis dan dampak traumatis yang dialami korban, kasus ini seharusnya masuk dalam kategori penganiayaan berat.
Fakta Medis Diabaikan: Bukti Visum dan Cacat Permanen
Sebagai korban, Sadariah dengan tegas mempertanyakan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko serta putusan Pengadilan Negeri Bangko. Berdasarkan bukti Visum et Repertum, luka yang dideritanya jauh dari kata ringan:
- Luka Robek Parah: Kepala korban harus menerima 35 jahitan akibat hantaman benda tumpul.
- Dampak Jangka Panjang: Korban mengalami trauma psikologis, penurunan fungsi kognitif drastis (menjadi pelupa), serta sakit kepala kronis yang tidak kunjung sembuh.
- Cacat Fisik dan Mental: Kondisi ini telah memenuhi unsur yuridis penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau disabilitas fungsional.
“Bukti sudah kuat, ada Visum et Repertum. Luka saya luar dan dalam, di kepala dijahit sebanyak 35 jahitan. Bukan luka biasa! Sekarang kepala sering sakit, saya jadi pelupa, cacat fisik dan mental sudah saya alami,” ungkap Sadariah dengan nada bergetar.
Kontradiksi Hukum: Pasal 466 Ayat (2) KUHP vs Tuntutan Ringan
Secara normatif dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur secara tegas dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal oleh JPU justru melompat ke Ayat (1) yang notabene merupakan pasal untuk penganiayaan ringan tanpa cacat permanen. Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar dari pihak korban dan pemerhati hukum: Apakah asasequality before the law benar-benar ditegakkan di Pengadilan Negeri Bangko?
“Benarkah pepatah itu berlaku di sini — hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas? Yang menderita tetap menderita, yang berbuat kesalahan justru diampuni dengan hukuman yang sangat ringan,” keluh Sadariah.
Merasa keadilannya dirampas oleh proses peradilan yang timpang, Sadariah memastikan tidak akan tinggal diam. Pihak korban berencana melayangkan laporan serta banding etik maupun hukum lanjutan kepada lembaga pengawas terkait, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung, untuk menguji ulang profesionalisme aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas penegak hukum di Bangko dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat kecil yang tertindas. (hrn)
