Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Anggaran Makan Minum DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke KPK, Massa Siapkan Aksi

54
×

Anggaran Makan Minum DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke KPK, Massa Siapkan Aksi

Sebarkan artikel ini
Anggaran Makan Minum DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke KPK, Massa Siapkan Aksi

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG – Dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat Koordinator Nasional (Korporasi Rakyat) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 yang diduga bermasalah. Korporasi Rakyat menyebut laporan itu disusun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Koordinator Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada KPK. Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terstruktur dan disengaja. Anggaran makan minum dihitung setiap hari, sampai hari libur pun luput dari pengawasan?” ujar Rian.

BPK Temukan Ribuan Porsi Makanan

Rian mengatakan, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan pada 17 April 2026, auditor menemukan adanya kelebihan pengadaan konsumsi yang tidak sesuai dengan jumlah rapat yang dilaksanakan.

Baca juga:  Musrenbang Kampung Sendang Retno, Untuk Meningkatkan Kualitas Prestasi Kampung dan Masyarakat

Temuan tersebut mencakup 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack. Berdasarkan perhitungan dalam temuan pemeriksaan yang disampaikan Rian, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp197.616.773.

Korporasi Rakyat menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Dalam pengadaan tersebut, konsumsi disebut dibeli melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.

Namun, menurut Korporasi Rakyat, jumlah konsumsi yang tercatat dalam pertanggungjawaban tidak seluruhnya memiliki kesesuaian dengan kegiatan rapat yang benar-benar dilaksanakan.

Rian juga menyoroti dugaan penggunaan anggaran konsumsi untuk memenuhi kebutuhan lain di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

Ia menyebut terdapat dugaan konsumsi yang diperuntukkan bagi 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan 12 pejabat Sekretariat DPRD, meskipun menurutnya pihak-pihak tersebut tidak memiliki alokasi anggaran konsumsi tersendiri dalam pos tersebut.

Dugaan Rapat Fiktif Ikut Disorot

Selain persoalan jumlah konsumsi, Korporasi Rakyat juga menyoroti sejumlah kegiatan rapat dengar pendapat atau hearing yang disebut menjadi dasar pencairan anggaran.

Baca juga:  Delegasi JMSI Lampung Hadiri Malam Anugerah Golden Award HUT Ke-6 JMSI di Banten

Menurut Rian, terdapat dugaan sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen kegiatan, daftar peserta, bukti pengadaan, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran.

“Jika memang ada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi digunakan sebagai dasar pencairan anggaran, tentu harus diperiksa secara menyeluruh,” katanya.

Anggaran Perjalanan Dinas Rp7 Miliar Turut Dipersoalkan

Tidak hanya anggaran makan dan minum, Korporasi Rakyat juga meminta KPK menelusuri anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, organisasi tersebut menyoroti alokasi perjalanan dinas dalam kota Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Korporasi Rakyat menilai besaran anggaran tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan perjalanan dinas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Rian juga menyebut pihaknya menemukan indikasi persoalan pengelolaan anggaran yang terjadi berulang. Ia mengaitkannya dengan dugaan persoalan pengadaan suvenir dan pos anggaran lainnya sejak 2023.

Atas berbagai dugaan tersebut, Korporasi Rakyat meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan belanja di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca juga:  DPRD Lampung Selatan Turun Tangan! Komisi III Jadwalkan Sidak Terkait Dugaan Bau Dari Wong Coco

Korporasi Rakyat Siapkan Aksi di Depan Gedung KPK

Tidak berhenti pada pelaporan, Korporasi Rakyat juga berencana menggelar aksi massa di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 12 Oktober 2026.

Rian mengatakan aksi tersebut bertujuan memperkuat laporan sekaligus mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

“Aksi massa yang akan kami lakukan Senin pekan depan adalah untuk memperkuat laporan kami. Dengan harapan KPK segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Bandar Lampung,” ujar Rian.

Korporasi Rakyat juga meminta KPK memanggil Sekretaris DPRD serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan anggaran makan dan minum maupun perjalanan dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan unsur pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan atas laporan dan tudingan yang disampaikan Korporasi Rakyat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sekretariat DPRD maupun DPRD Kota Bandar Lampung terkait pemberitaan ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™