TINTA INFORMASI | LAMPUNG — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyoroti tajam pola komunikasi tim media Gubernur Lampung, Dina Puspa, terhadap para jurnalis di lapangan. Pembatasan akses peliputan yang kerap dikeluhkan wartawan dinilai telah mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi merusak relasi kelembagaan antara pemerintah daerah dan insan pers.
Pengurus JMSI, Amuri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebatas hambatan teknis peliputan. Pengaturan yang dilakukan petugas di lapangan menyangkut pergerakan, posisi, dan akses wartawan secara langsung berdampak pada efektivitas fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Wartawan tentu memahami bahwa setiap kegiatan pemerintahan memiliki aturan dan tata tertib. Tetapi pengaturan itu harus disampaikan secara komunikatif dan proporsional. Jangan sampai aturan teknis justru membuat wartawan kesulitan mendapatkan informasi dan dokumentasi yang menjadi kebutuhan publik,” tegas Amuri.
Komunikasi yang Buruk Picu Ketegangan Tak Perlu
Menurut Amuri, agenda seorang pejabat publik memiliki implikasi luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran tim media seharusnya berfungsi sebagai jembatan yang memudahkan akses informasi yang tertib sekaligus terbuka, bukan sebaliknya.
Ia mengakui bahwa pembatasan kadang kala tak terhindarkan akibat faktor keamanan, protokol, atau keterbatasan kapasitas ruangan. Namun, kunci utamanya terletak pada cara komunikasi pembatasan tersebut kepada jurnalis di lapangan.
“Kalau ada batasan karena faktor keamanan atau kapasitas ruangan, tentu teman-teman media bisa memahami. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembatasan itu dikomunikasikan. Jangan sampai wartawan merasa diperlakukan sebagai pihak yang mengganggu jalannya kegiatan,” kritiknya.
Amuri mengingatkan bahwa interaksi langsung di lapangan merupakan fondasi penting dalam merajut kepercayaan (trust) antara pemerintah dan media. Perlakuan yang dinilai tidak proporsional justru berisiko memicu ketegangan yang kontraproduktif bagi kedua belah pihak.
Minta Pemprov Pastikan Pemahaman Prinsip Jurnalistik
Lebih lanjut, JMSI mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera mengevaluasi total mekanisme peliputan dalam setiap agenda gubernur, yang mencakup koordinasi antara tim media, protokoler, aparat pengamanan, dan jurnalis. Evaluasi ini krusial agar gesekan teknis tidak merembet menjadi konflik kelembagaan.
“Pemerintah dan pers memiliki kepentingan yang berbeda dalam menjalankan tugas, tetapi keduanya berada dalam ruang yang sama untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Pemerintah menyampaikan kebijakan, sementara pers memberikan informasi dan mengawasi pelaksanaannya,” jelas Amuri.
Ia menegaskan, kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap aturan. Sebaliknya, kalangan pers sangat membutuhkan kejelasan mekanisme agar kerja jurnalistik tetap tertib, efektif, dan patuh pada protokol resmi.
“Yang dibutuhkan bukan kebebasan tanpa aturan. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, komunikasi yang baik, dan perlakuan yang tetap menghormati kerja jurnalistik,” tandasnya.
JMSI berharap Pemprov Lampung dapat memastikan seluruh unsur pendukung kegiatan—terutama yang bersentuhan langsung dengan media—memahami prinsip dasar jurnalistik. Sebab, ketiadaan komunikasi yang sehat justru akan menciptakan jarak dan merugikan keterbukaan informasi yang hakikatnya dibutuhkan oleh masyarakat luas. (red)
