Banner Top Up Produk Digital
BeritaNasionalOpini

Jarkot Desak Mabes Polri, Kejagung, dan KPK Ambil Alih Kasus yang Libatkan Pejabat Pemkot Bandar Lampung

59
×

Jarkot Desak Mabes Polri, Kejagung, dan KPK Ambil Alih Kasus yang Libatkan Pejabat Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Jarkot Desak Mabes Polri, Kejagung, dan KPK Ambil Alih Kasus yang Libatkan Pejabat Pemkot Bandar Lampung

TINTA INFORMASI | JAKARTA – Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) di tingkat pusat mengambil alih penanganan sejumlah kasus yang diduga melibatkan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Desakan tersebut muncul karena Jarkot menilai penegakan hukum di daerah tidak berjalan optimal. Mereka bahkan menduga besarnya alokasi dana hibah APBD kepada sejumlah instansi vertikal menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberanian APH daerah dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat Pemkot Bandar Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Jarkot meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan serta independen.

Desakan itu disampaikan setelah Jarkot menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (7/10/2026).

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan alokasi hibah APBD Pemkot Bandar Lampung kepada sejumlah instansi vertikal APH dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp92 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca juga:  MBG Desa Wiyono Pesawaran Tidak Layak Dikonsumsi, Diprotes Orang Tua Murid

Jarkot mempertanyakan alasan instansi vertikal yang telah memperoleh anggaran melalui DIPA APBN masih menerima hibah dalam jumlah besar dari pemerintah daerah.

Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi kontras ketika Pemkot Bandar Lampung justru memiliki kewajiban pembiayaan pembangunan melalui pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp99,15 miliar.

“Sangat ironis, instansi vertikal yang sudah kenyang alokasi DIPA APBN pusat justru disuapi puluhan miliar dari APBD daerah. Sementara untuk membangun jalan dan drainase rakyat, Pemkot malah berutang ke PT SMI sebesar Rp99,15 miliar,” ujar Jarkot dalam orasinya.

Jarkot menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi APH daerah, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat Pemkot Bandar Lampung.

Soroti Dugaan Dokumen Palsu

Selain persoalan hibah, Jarkot juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen palsu yang dikaitkan dengan Eka Afriana, saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Menurut Jarkot, perkara tersebut berkaitan dengan proses yang kemudian memungkinkan Eka Afriana menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Jarkot juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung. Mereka menduga proyek-proyek tersebut berpotensi menjadi ruang bagi praktik korupsi dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan alias Bang Awan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp dari Jakarta, Sabtu (10/10/2026), Heriawan mengatakan perjuangan Jarkot tidak hanya berkaitan dengan individu tertentu, tetapi menyangkut persoalan penegakan hukum di Bandar Lampung.

“Perjuangan kita belum usai. Ratusan massa akan terus bertahan di Jakarta sampai ada kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri. Ini bukan sekadar tentang Eka Afriana atau Eva Dwiana, melainkan tentang masa depan keadilan di Kota Bandar Lampung,” tegas Bang Awan.

Ia menambahkan, Jarkot siap kembali mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.

Siapkan Aksi Gelombang Kedua

Sementara itu, Koordinator Aksi Jarkot, Alfriadi, mengatakan pengerahan massa ke Jakarta merupakan bentuk kekecewaan terhadap proses penegakan hukum di daerah.

Ia menyebut Jarkot mengelompokkan persoalan yang mereka soroti ke dalam tiga isu utama, yakni dugaan persoalan dokumen, dugaan penyimpangan hibah, dan dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas PU.

“Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Tiga kluster skandal ini adalah bukti yang menurut kami perlu diperiksa secara serius. Kami mendesak APH pusat tidak memberi ruang kompromi sedikit pun,” kata Alfriadi.

Jarkot memastikan pihaknya kini tengah mematangkan konsolidasi massa dari Bandar Lampung menuju Jakarta.

Aksi gelombang kedua tersebut rencananya akan kembali menyasar kantor APH pusat dan Kemendagri pada pekan depan. Mereka menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian mengenai penanganan laporan secara transparan, profesional, dan independen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™