Banner Top Up Produk Digital
Berita

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Pejabat Tak Berhak Halangi Kerja Jurnalistik

47
×

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Pejabat Tak Berhak Halangi Kerja Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Pejabat Tak Berhak Halangi Kerja Jurnalistik

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan tim media atau dokumentasi internal pejabat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan secara independen.

Pernyataan tersebut disampaikan Juniardi menyusul polemik dugaan tindakan arogan dan upaya menghalangi kerja wartawan yang diduga melibatkan Dina, anggota tim dokumentasi/media Gubernur Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Juniardi, persoalan tersebut harus dilihat dari batas kewenangan antara tim dokumentasi internal pemerintah dan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan secara independen.

Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, tim dokumentasi pejabat memiliki tugas berbeda, yakni memproduksi konten serta mendokumentasikan berbagai kegiatan untuk kepentingan internal maupun publikasi yang berkaitan dengan pejabat tersebut.

“Keahlian teknis dalam fotografi atau videografi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi kerja wartawan,” kata Juniardi saat dimintai pendapatnya, Minggu (11/10/2026).

Juniardi menilai tim media internal tidak berhak melarang wartawan mengambil gambar, memaksa jurnalis menghapus rekaman, maupun melakukan intimidasi ketika wartawan menjalankan tugas peliputan dalam kegiatan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Catatan Ketua PWDPI Lampung Terkait 9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Selain itu, tim dokumentasi juga tidak semestinya menghambat wartawan dalam memperoleh informasi maupun mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat publik.

Menurutnya, tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Juniardi menambahkan, status seseorang sebagai anggota tim dokumentasi internal, pegawai kontrak, maupun pihak yang bekerja dengan dukungan anggaran pemerintah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum.

Apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, status pekerjaan maupun posisi dalam sebuah tim tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

Karena itu, Juniardi menyarankan organisasi pers mengambil langkah resmi apabila nota protes yang telah disampaikan tidak memperoleh tanggapan yang memadai.

Baca juga:  Kerjakan Proyek DPUPR Lamsel Rp. 20 Miliar , Diduga Alamat Kantor CV. Adie Jaya Perkasa Mak Jelas

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengaduan kepada pihak berwenang hingga pelaporan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Juniardi juga meminta adanya kejelasan sikap dari Gubernur Lampung sebagai pimpinan yang secara moral dan administratif bertanggung jawab terhadap tim yang bekerja mendukung berbagai kegiatan gubernur.

Menurutnya, evaluasi internal dan tindakan tegas perlu dilakukan apabila terdapat anggota tim yang terbukti melanggar ketentuan atau menghambat kerja jurnalistik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi sekaligus memastikan keterbukaan informasi publik tetap berjalan.

“Pemerintah harus memastikan tim yang bekerja untuk mendukung kegiatan pejabat tidak justru menjadi penghalang bagi kemerdekaan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juniardi menyebut organisasi pers juga dapat mempertimbangkan aksi boikot pemberitaan sebagai bentuk solidaritas apabila nota protes resmi tidak mendapatkan respons yang memadai.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan perselisihan antara wartawan dan tim dokumentasi.

“Ini menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya. (**)

Baca juga:  Pemkab Pesawaran Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat Edukasi Menabung Saham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™