TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Dr. Sigit Kribintoro, menilai pers memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat melalui peliputan aktivitas pejabat publik.
Menurut Sigit, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Lebih dari itu, pers menjadi jembatan komunikasi, mendorong transparansi, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah dan pejabat publik.
“Pers memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pejabat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Sigit saat dimintai pendapatnya, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberitaan media juga memiliki kontribusi dalam membangun reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat maupun lembaga pemerintahan.
Karena itu, Sigit menilai dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dalam meliput kegiatan pejabat publik tidak hanya berpotensi mencederai kebebasan pers, tetapi juga dapat membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Ketika pers dihalangi menjalankan tugasnya, informasi yang dibutuhkan masyarakat menjadi terbatas. Padahal, pemberitaan merupakan bagian penting dari komunikasi antara pejabat dan rakyatnya,” jelasnya.
Tim Media Pemerintah Perlu Dievaluasi
Menanggapi dugaan tindakan penghalangan peliputan yang dilakukan tim media Gubernur Lampung, Sigit menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pola kerja tim tersebut.
Menurutnya, tim media pemerintah harus memahami posisi pers dan menjalankan tugasnya dengan tetap menghormati kebebasan jurnalistik.
“Kalau tindakan tim media Gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” tegas Sigit.
Ia menekankan, tim media seharusnya membantu memperluas penyampaian informasi mengenai aktivitas, kebijakan, dan program gubernur kepada masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan tim media pemerintah semestinya berjalan beriringan dengan kerja jurnalistik, bukan justru membatasi ruang wartawan dalam memperoleh informasi dan melakukan peliputan.
Sigit juga menegaskan bahwa kehadiran wartawan dalam kegiatan pejabat publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses komunikasi publik.
Menurutnya, wartawan bukan ancaman bagi pejabat. Sebaliknya, pemberitaan media dapat menjadi sarana bagi pejabat untuk menyampaikan kinerja, program, serta berbagai kebijakan kepada masyarakat.
Melalui pemberitaan, masyarakat juga dapat mengetahui sejauh mana pejabat menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada publik.
Sebaliknya, pembatasan terhadap akses peliputan justru dapat merugikan pejabat karena mengurangi kesempatan untuk menyampaikan kinerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
“Pers yang meliput kegiatan pejabat justru membantu membangun komunikasi dan citra pejabat di mata publik. Karena itu, tindakan menghalangi peliputan, jika terbukti terjadi, justru dapat merugikan pejabat itu sendiri,” pungkasnya. (**)
