TintaInformasi.com,Pesawaran– 02/06/2022 Polemik terjadi terbit dua ( 2 ) sertifikat di dusun rawa kijing desa Sindang Garut kecamatan way Lima kabupaten Pesawaran. Membuat kepala desa Sindang Garut KASIO Meradang Pasalnya sertifikat yang terbit bukan di kabupaten Pesawaran melainkan kabupaten Pringsewu.
Kepala desa KASIO saat di konfirmasi awak media mata pena Lampung di kediamannya terkait terbitnya dua sertifikat itu menjelaskan Beliau pun tidak tau kok bisa – bisanya wilayah dusun 05 rawa kijing desa Sindang Garut kabupaten pesawaran terbit di pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
sedangkan Sidang di pengadilan negri Kalianda nomor : 2/Pdt.G/2017/PN kami jelas menang dalam sidang tersebut tegas ungkapnya,
Kasio selaku kepala desa Sindang Garut kecamatan way Lima kabupaten pesawaran sangat menyayangkan tindakan dari AL-HUDA sebagai kepala pekon desa Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu
ini perbuatan yang saya tidak menyenangkan tambahnya.
Kabiro pesawaran mata pena Lampung ( Doni ) dan tim investigasi menelusuri kebenarannya ke pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
Al-Huda kepala pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu saat ditemui awak media mata pena Lampung untuk dikonfirmasi terbitnya dua ( 2 ) sertifikat tanah yang ada di dusun 05 rawa kijing desa Sindang Garut kabupaten pesawaran A/N SUGIYANTO dan LULIK benar adanya..
Al – HUDA menjelaskan kami membuat sporadik lalu terbit menjadi sertifikat SHM Jelas dasar Hukum nya. Keputusan permendagri Nomor 29 Tahun 2022
Ucapnya..
Saat ditanya perihal pajak apakah sudah di daftarkan di menuturkan belum sempat tutupnya.(Tim)