Scroll untuk baca artikel
Bandar LampungLampung

Oknum DPRD Kabupaten Way Kanan Di Periksa Polda Lampung

331
×

Oknum DPRD Kabupaten Way Kanan Di Periksa Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.Com,BandarLampungPlang Status Quo Hilang, Ditreskrimum Periksa Anggota Dewan Way Kanan Terkait Dugaan Pengrusakan Tanam Tumbuh Warga
Bandarlampung-
Kisruh hilangnya plang status quo, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung, periksa puluhan saksi salah satunya oknum anggota Dewan Way Kanan Doni Ahmad Ira, terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan milik 21 Petani Kampung Negara Mulya Way Kanan, Rabu (28/10/2021).

Berdasarkan informasi, Ditreskrimum Polda Lampung memeriksaan sekitar 11 saksi terkait perkara pengrusakan lahan perkebunan warga yang saat ini dikuasai oknum dewan Way Kanan Doni Ahmad Ira. Terlihat didepan ruang penyidik, sejumlah orang yang dipastikan sebagai saksi yang sedang menunggu untuk menjalani pemeriksaan.
Namun untuk memastikan materi dan hasil pemeriksan serta nama nama saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, wartawan Sinar Lampung mencoba mengkonfirmasi Kasubdit Reskrimum AKBP Mochtar belum dapat dimintai keterangan karena sedang keluar rapat. Saat dihubungi melalui hand phone, meski aktip namun tidak diangkat, di SMS tidak dibalas.
“Bapak lagi keluar masih rapat,” kata salah satu anggota diruangan kasubditreskrimum.
Untuk memastikan adanya pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengrusakan lahan perkebunan warga di Way Kanan, salah satu penyidik Dtreskrimum membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi.
“Ya hari ini ada pemeriksaan terkait pengrusakan lahan warga di Way Kanan, maaf saya ngak bisa memberikan komentar lebih jauh soal itu, bukan kewenangan saya nanti disalahkan,” Ujar salah satu penyidik bernama Samsu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Diberita sebelumnya segel yang dipasang Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung, dengan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) itu kini hilang. Padahal segel itu dipasang baru beberapa hari. Plang segel dilokasi lahan 21 Petani warga Negara Mulya yang dikuasai oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota Dewan kabupaten Way Kanan, dirusak dan dicopot orang tidak dikenal.

“Kami menyayangi adanya perusakan dan pencopotan plang status qou yang dipasang oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang baru satu Minggu, telah dirusak dan copot orang yang tidak dikanal,” kata Anton Heri SH, yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut Anton pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung di dampingi Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan segel berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik kliennya, yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota DPRD Way Kanan.

Tertuang dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/ Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.Laporan itu bermula adanya peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari penggusuran tanam tumbuh milik kliennya, di tanahnya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, pada hari Kamis 1 Agustus 2019.

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan dengan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.Hilangnya segel Polda Lampung itu awalnya diketahui oleh anggota Polsek Negara Batin Bripka Wara Andany Rambe S.H, Babinkantibmas Kampung Negra mulya.

Anggota Babinkamtibmas yang sedang melakukan patroli, dan pemantauan melintasi lokasi yang disegel Polda Lampung itu, agar tidak lagi ada aktifitas. Bripka Rambe bersama warga kampung Negara Mulya melihat segel sudah tidak ada lagi, segel itu dipasang Rabu 20 Oktober 2021, melainkan hanya menemukan bekas lubang tancapan tiang yang menjadi penyangga dilokasi penyegelan.

“Kami selaku PH 22 warga Negara Mulya mengusut peristiwa hilangnya Plang Status Quo tersebut, sebab plang tersebut dipasang langsung oleh institusi kepolisian demi lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan Perusakan Tanam Tumbuh yang klien kami laporkan agustus 2019 lalu,” Ujarnya.

Anton mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, karena ada oknum yang tidak patuh dan koperatif dalam proses penyelidikan yang di lakukan Polda Lampung dan seakan terkesan merendahkan marwah Polda lampung dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

  1. “Akibat dari peristiwa melepas dan menghilangkan plang tersebut, kami meminta untuk pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Polda Lampung dapat menindak tegas siapa oknum dibalik hilangnya plang status quo tersebut. apabila ini ada unsur pidananya kami meminta untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena sudah tidak menghormati proses penegakan hukum,” Pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *