Bandar LampungLampung

BPN Tuduh Staf DPRD Terlalai Mengantar Surat RPD

logo-tintainformasi-favicon
219
×

BPN Tuduh Staf DPRD Terlalai Mengantar Surat RPD

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.Com,BandarLampung— Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Terlalai diantai.

Surat tersebut adalah mengenai konplik pertanahan yang ada di Sukarame Dan Sabah Balau.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Seharusnya RDP dijadwalkan Rabu 9 November pukul 10.00 Wib, kami baru terima hari ini jam 10. Jadi kami tidak menghadirinya,”ujarnya kepada para awak media. Rabu 10/11.

 

“Keterlambatan surat sudah diakui oleh PIC DPRD atas nama Sugianto (Pengantar surat atau staf komisi 1),” tegas Yuniar Hikmat Ginanjar.

Berdasarkan informasi yang didapat, surat itu telah diterima BPN Selasa 9/10. (RED)

Baca juga:  Ketua DPC PWDPI Pesawaran Dukung Rencana Aksi Demo! Ketua LSM GARDA P3ER Kabupaten Pesawaran Yang Meminta Bupati Copot Kadis Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *