TintaInformasi.Com,BandarLampung— Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Terlalai diantai.
Surat tersebut adalah mengenai konplik pertanahan yang ada di Sukarame Dan Sabah Balau.
“Seharusnya RDP dijadwalkan Rabu 9 November pukul 10.00 Wib, kami baru terima hari ini jam 10. Jadi kami tidak menghadirinya,”ujarnya kepada para awak media. Rabu 10/11.
“Keterlambatan surat sudah diakui oleh PIC DPRD atas nama Sugianto (Pengantar surat atau staf komisi 1),” tegas Yuniar Hikmat Ginanjar.
Berdasarkan informasi yang didapat, surat itu telah diterima BPN Selasa 9/10. (RED)