Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

PemKab LamTeng Tanda Tangani MOU Bersama Bpjs, Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN

9
×

PemKab LamTeng Tanda Tangani MOU Bersama Bpjs, Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Tengah,Tintainformasi.com– Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung mengadakan acara penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama (PKS) perlindungan Tenaga Kerja Non ASN bersama pihak BPJS di Rumah Dinas Bupati, Selasa 18/1/2022

Acara penandatanganan MOU tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad. Selain itu turut hadir juga Asisten bidang Umum, Dinas Nakertrans, kepala Perangkat terkait, Camat Terbanggi Besar dan juga keluarga penerima bantuan.

Pada kesempatan itu, Adi Hertanto selaku Kepala BPJS Kabupaten Lampung Tengah dalam laporannya mengatakan, bahwa saat ini total tenaga kerja non ASN yang sudah terdaftar dan ada di Kabupaten Lampung Tengah berjumlah 20.555 dari total seluruh 23.186 atau dalam persentase nya yaitu 88,65%.

Pencapaian ini merupakan hasil dari pada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah yang mana guna untuk melindungi tenaga kerja dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

Oleh karena itu Lanjut Adi Hertanto, “Saya sangat berharap agar kerjasama kita yang baik ini antara pemerintah daerah Lampung Tengah dan Pihak BPJS kedepannya dapat terus berjalan lebih baik lagi,” tutupnya.

Pada waktu yang sama dalam sambutan nya Bupati H.Musa Ahmad, dia mengatakan bahwa sangat menyambut baik atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak BPJS terhadap Lampung Tengah.

“Saya sangat apresiasi dan menyambut baik atas apa yang sudah dilakukan oleh BPJS terhadap Lampung Tengah ini yang mana dalam hal untuk melindungi tenaga kerja baik non ASN maupun tenaga kerja lainnya yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.” ujar Bupati Musa

Selesai mengakhiri sambutannya, pada kesempatan tersebut Bupati Musa Ahmad juga memberikan bantuan kepada keluarga korban yang mengalami kecelakaan kerja. Yang mana dalam hal tersebut, bantuan itu tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Her/joe)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *