TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Dalam upaya ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama dari Kementerian Kesehatan RI, RSUD Dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Reakreditasi Rumah Sakit Pendidikan Utama secara daring (zoom), Rabu (15/06/2022).
Pada kesempatan ini assesor yang akan melaksanakan visitasi lapangan secara daring, diantaranya drg. Christiana Eka Nartiawaty Hendarjudani, M.Kes – Kemenkes (Ketua Tim) dengan anggota Dr. Ns. Uke Pemila, M.Kep, Sp.MB (Kemenkes), Iyan Tri Pangaloan, SH (Tim Hukum-Kemenkes) dan dr. Andi Wahyuningsih Attas, SpAn.KIC, MARS (ARSPI) serta Prof. Dr. Rika Yuliwulandari, PhD (AIPKI).
Tujuan dilakukan penetapan rumah sakit menjadi rumah sakit pendidikan adalah untuk peningkatan mutu pelayanan di
RS Pendidikan, peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran, serta peningkatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran di RS Pendidikan.(Red)