JakartaLampung

Jelang Vonis Hakim Terhadap Wilson Lalengke, PT. Berita Istana Negara Selenggarakan Tebakan Berhadiah

45
×

Jelang Vonis Hakim Terhadap Wilson Lalengke, PT. Berita Istana Negara Selenggarakan Tebakan Berhadiah

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Jakarta – Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim atas kasus perobohan papan bunga atau dikenal juga dengan Peristiwa Sebelas Maret 2022 (PERSEMAR-22) akan berlangsung pada hari Senin, 4 Juli 2022, mendatang. Menjelang pembacaan putusan tersebut, perusahaan media PT. Berita Istana Negara, pimpinan Warsito, menyelenggarakan event spesial yakni TEBAK BERHADIAH atas kemungkinan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Wilson Lalengke, seorang tokoh pers nasional yang menjadi korban kriminalisasi oleh Polres Lampung Timur, yang kemudian didudukan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lampung Timur dalam persidangan ke-10, Kamis, 16 Juni 2022 yang lalu, Wilson Lalengke dituntut hukuman 10 bulan penjara. Sementara dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, dituntut masing-masing 8 bulan penjara.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Wilson Lalengke Minta Hukumannya Ditambah (https://pewarta-indonesia.com/2022/06/dituntut-10-bulan-penjara-wilson-lalengke-minta-hukumannya-ditambah/)

Berdasarkan tuntutan JPU tersebut, maka pilihan tebakan berhadiah adalah sebagai berikut:

Pilihan 1: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara selama 10 bulan 0 hari hingga 26 bulan 0 hari.

Pilihan 2: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara 7 bulan 0 hari hingga 9 bulan 29 hari.

Pilihan 3: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara 4 bulan 0 hari hingga 6 bulan 29 hari.

Pilihan 4: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara 1 hari hingga 3 bulan 29 hari.

Pilihan 5: Wilson Lalengke divonis bebas oleh Majelis Hakim yang baik budi lagi amat bijaksana, yang independen, profesional, serta memiliki hati nurani yang luhur dan mulia.

Bagi penebak berhadiah yang beruntung disediakan hadiah sebagai berikut:

– Satu orang penebak terbaik pertama akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari PT. Berita Istana Negara, plus sertifikat pemenang dan piagam peserta TEBAK BERHADIAH.

– Satu orang penebak terbaik kedua akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari PT. Berita Istana Negara, plus sertifikat pemenang dan piagam peserta TEBAK BERHADIAH.

– Satu orang penebak terbaik ketiga akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari PT. Berita Istana Negara, plus sertifikat pemenang dan piagam peserta TEBAK BERHADIAH.

– Seluruh peserta TEBAK BERHADIAH akan mendapatkan piagam penghargaan sebagai peserta tebak berhadiah berbentuk e-sertifikat.

Pajak dan biaya pengiriman hadiah uang tunai ke rekening pemenang ditanggung masing-masing pemenang.

Event TEBAK BERHADIAH ini mulai dibuka sejak hari Jumat, tanggal 1 Juli 2022, pukul 00.00 wib, dan akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 3 Juli 2022, pukul 23.59 wib. Di luar jadwal tebak berhadiah tersebut, akan dianulir secara otomatis.

Cara pengiriman jawaban TEBAK BERHADIAH sangat mudah, yakni hanya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor kontak 0811-2633-699 (CP: Admin Berita Istana Negara), berisi tulisan dengan format: Nama Pengirim – Kota/Kabupaten Domisili – Tanggal Lahir – Nomor Pilihan. Contoh isi pesan TEBAK BERHADIAH: *Fulan Fulana – Jakarta – 01 Januari 1975 – Pilihan 1.*

Seorang peserta hanya boleh mengirimkan satu jawaban TEBAK BERHADIAH. Seorang peserta tidak dibenarkan mengirimkan jawaban TEBAK BERHADIAH dengan menggunakan nomor kontak yang berbeda-beda. Untuk verifikasi pemenang, panitia nantinya akan meminta dikirimkan KTP atau SIM sebagai alat bukti validasinya.

Apabila terdapat lebih dari 3 orang penebak terbaik, maka pemilihan urutan pemenangnya ditentukan berdasarkan usia peserta, diurutkan dari yang tertua.

Jika hanya satu orang atau bahkan tidak ada penebak terbaik atau yang tepat benar sesuai pilihan yang ada, maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan tebakan yang paling dekat dengan vonis Majelis Hakim.

Dewan juri tunggal dalam TEBAK BERHADIAH ini adalah Mr. Warsito. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dilakukan surat-menyurat apapun terkait event ini

Event TEBAK BERHADIAH terhadap kemungkinan vonis Majelis Hakim kepada Wilson Lalengke ini diinisiasi oleh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dan didukung oleh pemilik perusahaan media PT. Berita Istana Negara, Mr. Warsito, yang berpusat di Sragen, Jawa Tengah. Harapannya, semoga acara ini dapat mencairkan kebekuan dan kekuatiran serta ketakutan masyarakat terhadap hukum, penjara, dan status sebagai terpidana.

“Banyak orang di luar sana takut dipersalahkan, selalu mencari pembenaran diri, bahkan berlagak suci tanpa salah dan dosa. Padahal, di era UU ITE saat ini, hampir seluruh rakyat Indonesia yang 275 juta itu berpotensi besar untuk dipenjarakan hanya gegara tulisan, foto, image, video, karikatur, bahkan komentar dan emoticon-emoticon yang ditebarkan setiap saat di media sosial. Saya berharap, melalui event lucu tak lucu TEBAK BERHADIAH ini, warga tidak lagi melihat hukum, penjara, dan status narapidana sebagai sesuatu yang menakutkan dan memalukan,” urai Wilson Lalengke kepada media ini via Sekretariat PPWI Nasional, Kamis, 30 Juni 2022, sambil menambahkan bahwa dirinya bukan mendorong orang untuk berbuat jahat dan masuk penjara, tapi harus senantiasa jujur, adil, dan bertanggung jawab, dalam bersikap dan berperilaku selama hidup di dunia ini.

Sementara itu dari kediamannya di Sragen, pemilik PT. Berita Istana Negara mengaku sangat mendukung ide tersebut dan siap melaksanakan acara TEBAK BERHADIAH ini. “Kita siap dukung pelaksanaan event spesial dan langka ini,” kata Warsito sambil tersenyum simpul
(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *