Lampung

“Kerjaan di Borongkan, Hasil Asal Asalan” Bangunan RKB SMKN 1 Merbau Mataram Lepas Dari Pengawasan Disdik Lampung

12
×

“Kerjaan di Borongkan, Hasil Asal Asalan” Bangunan RKB SMKN 1 Merbau Mataram Lepas Dari Pengawasan Disdik Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Dua Unit bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung sebesar Rp. 1.7 Miliar lepas dari pengawasan pihak Disdik Provinsi Lampung sehingga dikerjakan asal asalan.

Bangunan RKB SMKN 1 Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan yang telah selesai sekitar bulan November 2022 lalu seharusnya di kerjakan secara swakelola namun oleh Kepsek SMKN 1 Merbau Mataram, Suratiman. S.Pd pekerjaan tersebut di borong oleh Ketua Komite Sekolah sebesar Rp.1 Miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hasil pantauan tim teknis TintaInformasi.com di lapangan, terlihat di bagian dinding gedung RKB tidak menggunakan tripmen dalam painting berupa penghalusan yang seharusnya menggunakan water proving atau Alkali agar permukaan dinding halus dan rata. Bagian dinding sebelum dicat tidak menggunakan penghalusan (dempul/Plamir) sehingga dinding bergelombang dan kasar.

Selain itu, lantai menggunakan keramik jenis granit (KW) yang tidak dobel loading (anti gores). Begitu juga untuk bagian plafon yang digunakan jenis bahan PVC biasa dengan harga paling rendah. Sehingga, secara visual tidak ada keindahan pada bagian bangunan gedung yang menghabiskan anggaran Rp. 1,7 Miliar.

Parahnya lagi, pihak sekolah sebagai pelaksana tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) No : 50 tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3) yang mewajibkan Rekanan/ pelaksana menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerja. Karena dilihat dari dokumentasi pihak sekolah, saat melaksanakan pekerjaan bangunan RKB tersebut para pekerja tidak menggunakan APD.

“Secara Visual kalau di lihat dari bangunan itu terkesan SDM yang mengerjakan kurang mumpuni. Itu semua dikarenakan lemahnya pengawasan dari Dinas dan Konsultan sehingga pekerjaan tidak mengikuti tatacara dalam pembangunan yang benar, ” Jelas Ari, Kamis 6/4/2023.

Sehingga, lanjut Ari, nilai anggaran RKB sebesar Rp.1, 7 M itu untuk pembelanjaannya sangat tidak sesuai.

“Karena yang di gunakan untuk plafon PVC dan Cat painting serta Granit nya kurang mumpuni, ” Tuturnya.

Menurutnya, Dalam finishing bagian tembok tidak melalui tripmen dalam painting. Sebelum dilakukan pengecatan seharusnya di dempul (penghalusan) terlebih dahulu lalu menggunakan pelapis (water proof/Alkali) agar Bangunan RKB memiliki keindahan (Visual).

“Yang paling utama menunjukan hasil bangunan itu bagus adalah dari sisi Visualnya (keindahan). Kalau kita melihat dari Aspek Visual saja tidak ketemu, itu suatu kesalahan. Kenapa bangunan itu tidak memenuhi syarat, karena lemahnya pengawasan dari Dinas dan Konsultan, “Ungkap Ari.

“Terkesan Dinas mengabaikan, seharusnya Disdik dan Konsultan tahu kalau ini pekerjaan secara swakelola. Harusnya bangunan itu tidak bergelombang, tembok saat dipegang seharusnya halus dan tidak kasar, ” Imbuhnya.

Selain itu, jelas Ari, untuk pekerjaan lantai menggunakan Granit yang paling rendah, setidaknya dengan nilai proyek Rp. 1,7M setidaknya menggunakan granit doble loading (anti gores)

“Granit itu bermacam jenis dan harga, seperti ada granit doble loading, singgel loading ada yang printing. Nah ini yang dipakai granit printing. Ya mungkin karena pekerjaan ini di borongkan minimal yang memborong juga mencari keuntungan besar tanpa melihat kualitas, ” Pungkasnya.

Salah satu warga setempat yang ikut mengerjakan bangunan RKB itu mengatakan pekerjaan itu di borong oleh oleh Ketua Komite yang juga Kepala Desa Mekar Jaya, Pudin sebesar Rp. 1 Miliar.

“Kerjaan itu di borong oleh Ketua Komite SMKN 1 Merbau Mataram Pak Pudin sebesar Rp. 1 M, Pak Pudin kan Kades Desa sini, ” Tutur warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

“Pengawasnya kalau gak salah namanya Hendri dari Bandar Lampung, paling seminggu 2 kali kesini, ” Imbuhnya.

Sementara, Kepala SMKN 1 Merbau Mataram, Suratiman. S.Pd saat di temui di ruang kerjanya menegaskan bahwa pembangunan Dua Unit RKB tersebut telah selesai dan sudah serah terima.

“Betul di tahun 2022 kita mendapat Bangunan Dua Unit RKB (enam lokal kelas), Nilainya Rp. 1,7 M. Dengan sistem swakelola tipe 4. Kalau pengawas itu dikarenakan swakelola jadi pengawasnya oleh kita semua, dari pihak sekolah dan Komite, ” Terang Suratiman.

Sementara, untuk Konsultan itu yang ada seperti fasilitator dari Disdik sering datang mengawasi, kalau dari Dinas sifatnya memberikan arahan seperti Bimtek.

“Ini pekerjaan sudah serah terima dan kita pun sudah diperiksa oleh BPK, ” Tutup Suratiman.

Dengan adanya temuan dugaan Penyimpangan pembangunan ini, pihak media akan bekerja sama dengan beberapa Lembaga terkemuka di Provinsi Lampung dan akan melaporkan secara resmi ke Kejati dan Polda Lampung. (Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!