Bandar LampungLampung

Direktur CV. Ratu Mas Inten Sampaikan Hak Koreksi dan Hak Jawab Terkait Berita Pengadaan Hewan Ternak Disnakkeswan TA 2020, 2021 dan 2022

30
×

Direktur CV. Ratu Mas Inten Sampaikan Hak Koreksi dan Hak Jawab Terkait Berita Pengadaan Hewan Ternak Disnakkeswan TA 2020, 2021 dan 2022

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Direktur CV. Ratu Mas Inten, Hengki Irawan melayangkan surat tertulis yang merupakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dirilis media online Tintainformasi.com beberapa waktu lalu dengan judul Terkait Pengadaan Hewan Ternak, Direktur CV. Ratu Mas Inten Akui Hanya Untuk Handel Pekerjaan Disnakkeswan TA 2020, 22021 dan 2022. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Saya adalah Direktur CV. Ratu Mas Inten yang aktif dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dari tahun 2015 sampai saat ini yang selalu mengikuti proses lelang secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Adapun yang menjadi materi dari hak koreksi dan hak jawab adalah berupa keterangan dan pernyataan sebagai berikut : 1. Perusahaan kami benar melaksanakan pekerjaan pengadaan Sapi pada tahun 2021 dan 2022 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung; 2. Perusahaan kami hanya mengerjakan pekerjaan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung pada tahun 2021 dan 2022; 3. Perusahaan kami memenangkan tender pekerjaan tersebut sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat serta kualifikasi yang telah ditentukan tanpa ada persekongkolan atau pengkondisian terhadap pemenangan tender tersebut; 4. Pekerjaan tersebut di tenderkan secara online melalui LPSE Provinsi Lampung yang dapat diikuti oleh semua perusahaan tanpa pembatasan untuk perusahaan manapun; 5. Kami mengikuti proses pengadaan tersebut sesuai alur dan tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 6. Bahwa pekerjaan tersebut bukan pekerjaan swakelola melainkan pekerjaan tender yang ditayang melalui LPSE Provinsi Lampung; 7. Bahwa kami tidak pernah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak Media Redaksi Tinta Informasi.Com baik secara tertulis maupun secara sambungan telefon seluler; 8. Kami meminta pihak Media Redaksi Tinta Informasi.Com untuk memperbaiki pemberitaan yang telah dirilis agar tidak menjadi kegaduhan dalam waktu 2 x 24 jam. Dengan terbitnya hak jawab dan hak koreksi ini maka pemberitaan sebelumnya dianggap telah diperbaiki.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!