Diberhentikan Tanpa Surat Pengunduran Diri Dua Kaur Di Bumi Jaya.

TintaInformasi.com,Lampung Tengah– Dua perangkat kampung di kecamatan anak tuha mengaku diberhentikan secara sepihak.
Dua perangkat di desa bumi jaya, Kecamatan anak tuha, Kabupaten lampung tengah, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh kepala kampung setempat.
Pemecatan sejumlah perangkat desa diduga karena adanya unsur politik saat pemilihan kepala kampung pada tahun 2022 lalu.
Dua perangkat desa yang menjadi korban arogansi kepala kampung karena diberhentikan secara sepihak ialah, tarmidi, yang sebelumnya menjabat Kaur pembangunan, serta sri susanti yang diberhentikan dari jabatan Kaur kesejahteraan masyarakat.
Tarmidi salah satu korban yang dipecat sepihak oleh kepala kampung mengungkapkan, sejak bulan maret tahun 2023, ia telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala kampung setempat dengan alasan SK sebagai perangkat Kaur telah berakhir.
” Saya bingung tiba-tiba dipanggil dan di pecat dari Kaur oleh kepala kampung tanpa alasan yang jelas, ia hanya bilang SK kamu sudah habis gantian dengan yang lain, dan yang buat saya keget pak kades bilang jika saya tidak memilih atau memihak dirinya disaat pemilihan kepala kampung pada tahun 2022 lalu” Ucap nya
Sementara sekertaris camat anak tuha, Sudahono, saat dikonfirmasi via telpon menyampaikan, hingga saat ini belum ada rekomendasi pergantian perangkat kampung di desa bumi jaya.
” Setahu saya belum da usulan atau rekomendasi untuk pergantian aparatur kampung di desa bumi jaya, atau konfirmasi lebih lanjut dengan pak camat karena surat rekomendasi di tanda tangani oleh camat” Ungakpnya.(**)