TINTAINFORMASI.COM, SUNGAI PENUH – Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Rabu (15/11/2023),dipenuhi ribuan botol minuman keras (miras)dari berbagai jenis termasut minuman tuak.
“Semua barang yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despini
Data yang dihimpun, sebanyak 10.000 lebih botol miras dari berbagai jenis dimusnahkan serta 6 jerigen minuman tuak.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya.
” Minuman miras membuat orang kehilangan akal,lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuao dengan normal lagi, “ucapnya
Disamping itu, Pj Bupati Kerinci Asraf sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.
“Kita berharap kedepan peredaran miras si Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak drai miras tersebut, ” Ungakanya.(DN)