Lampung

Akibat Korupsi PLT Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Jadi Penghuni Jeruji Besi

48
×

Akibat Korupsi PLT Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Jadi Penghuni Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung —Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka,” kata Tandy, Selasa (7/11/2023).

“Dan saat ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandarlampung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 6 November 2023,” tambahnya

Dikatakannya, TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten
Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

“Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar,” kata dia.

Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” timpalnya.

Diketahui, pasal yang di sangkakan terhadap TDS yaitu pasal 2, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah UU No. 20 Tahun 2001 atau pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah UU No. 20 Tahun 2001.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!