TINTAINFORMASI.COM, WAYKANAN – Puluhan tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham mendatangi pihak PT karisma karena sudah habis Hak Guna Usaha, tertanggal 31 Desember tahun 2022.
Tokoh adat warga kampung Tanjung raja giham memastikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah Ulayat tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham dengan PT karisma sesuai dari pada surat yang dipegang oleh tokoh adat masarakat kampung Tanjung raja giham telah habis dan awal sepekatan tertanggal 26 okteber 1994.
Tokoh adat masarakat kampung Tanjung raja giham ingin mengetahui pasti dan kejelasan dari PT Karisma.
Dari itu Senin 20 september 2023 sekira jam 13,56 masarakat kampung Tanjung raja giham menggeruduk langsung datang ke kantor PT Kartika magesti (karisma) di Pasundan jaya waytuba kecamatan waytuba kabupaten Waykanan provinsi Lampung dan langsung diterima oleh Humas xsternal yang diketahui ber nama susup dan didampingi oleh libriasyah jabatan administrasi dan askep.
Dari keterangan humas xsternal PT karisma susup menjelaskan bahwa benar sudah habis ,, sekarang masih dalam pengurusan dan sesuai aturan daripada pemerintah ucap susup dan penjelasan dari askep PT karisma bahwa susup sudah dibuat kan SK dan menjadi humas xsternal di PT karisma tersebut ,sedang kan susup menjelas kan dengan tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham disela pertemuan tersebut menjelas kan tidak makan gaji dan tidak ada hasil apa apa dari PT karisma ,tidak tau ada hal apa ucapan susup tersebut menjelaskan kepada tokoh adat masyarakat tr giham yang hadir dikantor nya tersebut. sesuai dari pada permintaan tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham.
Dari penjelasan PT karisma akan secepat nya mengadakan pertemuan dengan tokoh adat masarakat dikampung tanjung raja giham sesuai janji yang ditentukan oleh tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham karena pihak PT karisma akan mengajukan pemberitahuan kepada pimpinan nya dikantor pusat.
Puluhan tokoh adat masarakat sebelum ke kantor PT karisma, mendatangi kebun lahan sawit PT karisma yang berada di pungkau kampung lima kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Waykanan.
Harapan tokok adat masyarakat kampung Tanjung raja giham tidak mau lagi HGU tersebut diperpanjang.
Jika sudah habis, tokoh adat masarakat tr giham pihak PT karisma dilarang ber aktivitas lagi di lahan tersebut, bila masih ber aktipitas dan dari tertanggal yang tertera di surat perjanjian tersebut sudah habis.
Seperti diucapkan dowan dan mewakili daripada
Tokoh adat masarakat tr giham yang hadir meminta ganti rugi, karena sudah tau habis PT karisma masih ber aktipitas tegas nya permintaan tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja guham.
(Myd)