TINTAINFORMASI.COM, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tahun 2021,yang menyeret Kepala Desa Siulak Kecil Hilir mamasuki babak baru tahap II.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada jaksa penuntut umum pidana khusus di laksanakan di kantor kejaksaan negeri sungai penuh, pada Selasa (21/11/2023), pukul 11.40 wib.
Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, terlihat tersangka AA menggunakan baju koko dan kopiah hitam dibawa ke dalam ruang penyidik Kejari Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua tersangka Atra Arga dianggap sudah lengkap.
“Hari ini kami melaporkan perkembangan dalam penanganan kasus korupsi dana desa Siulak Kecil Hilir,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dalam proses pelimpahan berkas tahap II didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Tersangka dan Keluarganya serta tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh dari mulai tgl 21 November hingga 11 Desember 2023.(**)