LampungLampung Utara

Hasil Pemeriksaan BPK RI Terdapat 18 Titik Proyek SPAM di Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 Masih Bermasalah.

23
×

Hasil Pemeriksaan BPK RI Terdapat 18 Titik Proyek SPAM di Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 Masih Bermasalah.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun Anggaran 2022 lalu telah menggelontorkan anggaran senilai Rp. 11.772.219.800,00 untuk membiayai pelaksanaan proyek Saluran Penyediaan Air Minum (SPAM).

Diketahui pula bahwa penyedia jasa pelaksana pekerjaan tersebut adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mekar Jaya dan KSM Jaya Bersama, pelaksanaan pekerjaan jaringan perpipaan tersebut ditentukan selama 120 hari kalender, yang terhitung mulai dari tanggal 27 Juni 2022 hingga 25 Oktober 2022 dengan batas waktu pelaksanaan paling akhir tanggal 31 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan sistim Uji Petik yang telah dilakukan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung pada tanggal 3 April 2023 maka diketahui bahwa pekerjaan pipa dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan dengan peroyek senilai Rp. 921.000.288,81 yang dilaksanakan oleh KSM Mekar Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim BPK, ternyata terdapat 7 (tujuh) unit pekerjaan perpipaan dan sambungan rumah yang tidak terpasang, dengan nilai sebesar Rp. 24.419.254,03.

Sementara menurut keterangan yang disampaikan Ketua KSM Mekar Jaya, Jaya SR mengakui bahwa hal tersebut karena warga calon penerima manfaat tidak bersedia dipasang aliran SPAM dengan alasan sudah memiliki sumber air sendiri. Rencana pipa yang tersedia akan dipasang pada rumah warga yang lain.

Pemeriksaan yang dilakukan di Desa Kebun Dalam Kecamatan Abung Tinggi, Tim BPK menemukan fakta yang cukup mencengangkan, dilokasi tersebut terdapat 101 unit sambungan rumah yang belum terpasang, juga belum dilakukan penambahan daya listrik serta pompa. Untuk daerah ini pekerjaan proyek dilaksanakan oleh KSM Jaya Bersama.

Menurut perhitungan Tim BPK bahwa pelaksanaan proyek di Desa Kebun Dalam Kecamatan Abung Tinggi ini, dari nilai proyek sebesar Rp. 915.314.000,00 ini terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 131.779.365,25

Atas kejadian tersebut diatas, BPK RI Perwakilan Lampung memberikan rekomendasi kepada Bupati Lampung Utara untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR guna menginstruksikan kepada KSM Mekar Jaya dan KSM Jaya Bersama untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang belum terpasang serta berkoordinasi dengan Inspektorat guna memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *