Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang dikabarkan telah dilaporkan ke polisi.
Oknum hakim berusia 55 tahun itu, demikian dikutip dari heloindonesia.com, dilaporkan ke Poltabes Bandar Lampung dalam kasus dugaan pelecehan terhadap asistennya, wanita muda berusia 23 tahun.
Kasus dugaan pelecehan yang dialami sang asisten mulai dari memegang bokong, mengajak berhubungan intim, hingga sang oknum hakim menunjukkan “rudalnya”. Kesemua dugaan aksi pelecehan tersebut terjadi di kediaman oknum hakim, di Jln Mangun Diprojo, Kedamaian, Bandar Lampung, sekira bulan Oktober 2023 lalu.
Akibat perilaku “nakal” oknum hakim tersebut, sang asisten yang selama ini bertugas membawa kendaraan, menyiapkan berkas, hingga makan bagi oknum hakim atasannya itu, hanya mampu bertahan bekerja selama lima bulan saja.
Dia lalu memutuskan melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap dirinya ke Polresta Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: LP/B/102/I/2024/SPKT.
Dengan adanya perkara ini, PN Tanjungkarang telah membentuk tim investigasi. Kepada Radar Lampung, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Aksir, mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus untuk mengusut skandal hakim yang Diduga tunjukkan alat kelamin..
(Di kutip dari media heloindonesia.com)