LampungLampung Tengah

Saling Percaya Pinjamkan Nama Untuk Credit Mobil, Akhirnya Harus Berurusan Dengan Hukum

14
×

Saling Percaya Pinjamkan Nama Untuk Credit Mobil, Akhirnya Harus Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Niat hati meminjamkan Biodata kepada temannya karena mereka bekerja di Perusahaan yang sama, Ibnu Hajar Diantoro(36) Warga yukum Jaya LK 8 Rt 41 Rw 015 Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan Hukum.

Ibnu mengatakan, namanya “dipinjam” oleh temannya yang bernama Sigit untuk pengajuan kredit DAIHATSU/AYLA di PT.JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Untuk mobil tersebut.

Dengan uang muka atau DP, Rp10.000.000.00,- angsuran Rp2,565000,- angsuran yang sudah di bayar 11 bln, dengan jangka Empat tahun,” jelasnya, Senin (08/01/2024) kepada awak media.

Setelah mobil tersebut datang, Ibnu menyerahkan kendaraan tersebut kepada Sigit “Saat itu ia berjanji akan menjaga nama baik saya,dan akan membayar angsuran sampai selesai. Selanjutnya saya tidak tahu kondisi mobil tersebut,” kata Ibnu.

Setealah itu ibnu tidak tahu keadaan mobil tersebut dan tidak pernah menanyakannya, karena ia pun sudah percaya dengan kesepakatan mereka.

Pada hari kamis 20 November 2023 Ibnu menerima surat panggilan dari pihak polres Lampung Tengah untuk di minta keterangan terkait masalah kredit mobil tersebut, setelah ibnu menghadap ke ruang unit tipidter polres lampung tengah, ia baru tahu bahwa mobil tersebut bermasalah.

Ternyata setelah ditelusuri mobil tersebut mengalami macet angsuran oleh temannya itu, “ya mobil tersebut mengalami macet angsurannya, dan mobil itu di pinjam kakak saya Ari namun mobil itu di gadaikannya ke orang lain dan keberadaannya tidak diketahui”. Ungkap sigit.

Setelah Kakak saya Bercerita Terkait Mobil yg di Gadaikan olehnya Tersebut,”Dia Berpamitan Untuk Pergi kebandar Lampung,Guna Menemui Saudanya untuk Mengungkapkan Niatnya Meminjam Uang Agar Dapat Menebus Mobil Tersebut” Kurang lebih Tiga Hari Kakak saya Berada Di Bandar Lampung, Kami Pihak Keluarga Menerima Informasi, Bahwa Kakak Sy Ari Septian Meninggal Dunia Di Salah Satu RS Bandar Lampung Tepatnya Di RSD dr.A.DADI TJOKRODIPI 18-Des-2023 Dengan Sertifikat Kematian
Nomor:ll.03/5730/2.15/Xll/2023, dan Sampai saat ini kamipun belum mengetahui dimana keberadaan mobil tersebut, Papar Sigit.

Atas kejadian yang telah di alaminya ibnu berharap semoga unit bisa di temukan dan masalah yang di alaminya cepat selesai
“Harapan saya mudah-mudahan mobil ini segera di temukan dan agar permasalahan yang menimpa sy segera terselesaikan dan bagi Masyarakat yg melihat unit mobil tersebut dapat segera menghubungi sy di no hp +6282281092785 atau segera menghubungi Pihak Lesing. PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance dan saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yg sudah membantu saya terkait permasalahan ini,” Tutupnya.

(Erwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *