Bandar LampungLampung

Perseteruan Hi.Nuryadin Vs Hi.Darusalam Gugatan Raja Besi Tua Dikabulkan, Raja Tanah Akhirnya “Keok”

310
×

Perseteruan Hi.Nuryadin Vs Hi.Darusalam Gugatan Raja Besi Tua Dikabulkan, Raja Tanah Akhirnya “Keok”

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar lampung  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung, dalam agenda sidang gugatan perdata perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk pada Selasa, (20/02/2024), antara Hi. Nuryadin, SH selaku penggugat melawan tergugat masing-masing Hi. Darusalam, Rosmayati dan Novilia Susanti, akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

 

Putusan pengadilan yang disampaikam Hakim Ketua , Uni Latriani dalam sidang tersebut menambah daftar sederet kisah “Duel” antara Hi. Nuryadin selaku penggugat yang dijuluki Raja Besi Tua melawan Hi. Darussalam selaku tergugat yang berjuluk Raja Tanah setelah sebelumnya keduanya saling lapor dan saling gugat perkara sengketa ‘berebut’ penguasaan tanah dan lahan.

 

“Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum, dan merugikan pihak penggugat, memerintahkan untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar kerugian materil Rp. 1.025.000.000 (satu miliyar duapuluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng” ucap hakim.

 

Menurut hakim, semua alat bukti yang di ajukan penggugat dianggap asli dan sah. Sedangkan pihak Hi. Darusalam cs dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dengan cara menyerahkan barang (Uang) yang dijadikan bukti dengan membuat cerita bohong bertujuan menguntungkan para tergugat.

 

Selain dihukum membayar ganti rugi materil, para tergugat juga diputus hakim membayar kerugian Imateril sebesar Rp 15.000.000 000,-(lima belas milyar rupiah).

 

“Sehingga jumlah kerugian materil dan imateril sejumlah Rp.16.025.00.000 (enam belas milyar dua puluh lima juta rupiah). Menyita jaminan tergugat I,II,III sesuai bunyi poin No.28 Permohonan Sita Jaminan dan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini” tandas hakim dalam putusannya.

 

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Hi. Darussalam enggan menanggapi. “Ya Dinda silahkan ke PH (Penasehat Hukum) saya aja terimakasih, abis pileg (pemilihan legislatif) Dinda kan Handoko (PH) nyaleg juga sibuk kiranya sabar dan di maklumi terimakasih” balas Raja Tanah.

 

Sementara itu, Raja Besi Tua atau Hi. Nuryadin melalui kuasa hukumnya, Angga Wijaya, SH merasa puas atas putusan hakim yang sesuai dengan fakta. “Allhamdulillah selama persidangan yang kita berikan fakta kebenaran kejadian sesuai alat bukti dan saksi. Putusan pasti melihat kebenaran yang sebenar benarnya” tutur PH Raja Besi Tua melalui pesan singkat chat WhatsApp.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!