Lampung

Anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman Sosialisasi Perda Rembug Pekon di Pringsewu Barat

24
×

Anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman Sosialisasi Perda Rembug Pekon di Pringsewu Barat

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif, Drs. Fx Siman anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rembug pekon.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Yaitu Rembug Pekon/Desa. Hal tersebut disampaikan, Andrea Andoyo (pemateri) Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Lampung, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu. Minggu (11/02/2024).

Dalam pemaparan nya, Dosen Institut Bhakti Nusantara tersebut mengatakan, sesuai dengan Perda yang sudah disahkan oleh pemerintah Provinsi Lampung, Rembug Pekon harus menjadi solusi terbaik menyikapi beragam persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar.

“Pak De Siman, tadi bilang. Masyarakat Pringsewu wajib mengedepankan rembug Pekon untuk selesaikan persoalan dilingkungan sekitar kita. Jadi, apapun persoalan yang terjadi, jangan langsung dibawa ke ranah hukum. Musyawarah dulu,” kata Andreas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!