LampungPesawaran

Panji Padang Ratu Serukan Aksi Tegas: Caleg Curang di Lampung Harus Didiskualifikasi!

40
×

Panji Padang Ratu Serukan Aksi Tegas: Caleg Curang di Lampung Harus Didiskualifikasi!

Sebarkan artikel ini
  Tintainformasi.com, Pesawaran   Panji Nugraha, yang dikenal dengan sebutan Panji Padang Ratu dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, dengan tegas meminta diskualifikasi bagi caleg yang terbukti berbuat curang dan menciptakan kekacauan di tanah Lampung. Pernyataan ini disampaikan secara eksklusif saat wawancara dengan awak media. “Saatnya kita sepakat untuk menghadirkan pemilu yang damai dan bersih. Namun, langkah pertama menuju itu adalah melalui penerapan hukum dan sanksi yang tegas,” ungkap Panji Nugraha, atau Panji Padang Ratu, kepada wartawan. Kisah kontroversial bermula dari insiden di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, di mana lebih dari 200 surat suara telah dicoblos, menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan menciptakan gejolak nasional yang mencoreng nama baik Lampung. Panji tidak tinggal diam, ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas dan segera mendiskualifikasi Sidik Efendi dan Nettylia Sukri demi menjaga keberlanjutan pemilu yang adil. “Tidak hanya itu, saya juga menyerukan agar Ketua PKS memberikan diskualifikasi terhadap Sidik Efendi sebagai caleg PKS. Ini penting untuk menjaga integritas partai yang identik dengan nilai-nilai agama,” tambahnya dengan tegas. Tak hanya PKS, Panji juga meminta Ketua Partai Demokrat untuk memberikan sanksi kepada calegnya, Nettylia Sukri. Hal ini dianggap sebagai langkah transparan untuk menunjukkan bahwa setiap pesta demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil. “Dalam hal ini, kami berharap Bawaslu dan DKPP mengambil tindakan tegas. Jangan hanya menyasar penyelenggara, tetapi juga caleg yang terlibat. Mereka harus memahami bahwa pelanggaran hukum tidak dapat dibiarkan,” ujar Panji dengan serius sambil menyiratkan senyum. Menurutnya, sangsi yang berat, yakni diskualifikasi, adalah langkah efektif untuk memberikan efek jera kepada kontestan yang berencana melakukan kecurangan serupa di masa depan. Panji Padang Ratu menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses ini hingga ke DKPP pusat di Jakarta. Sebelumnya, di TPS 19 Way Kandis, ratusan surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi (Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS) dan Nettylia Sukri (Caleg DPRD Propinsi dari Partai Demokrat). Bawaslu telah melimpahkan kasus ini ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!