Lampung

Otak Pemerkosa dan Penyekapan Siswi SMP Lampung Utara yang Dilakukan 10 Remaja Ditangkap*

10
×

Otak Pemerkosa dan Penyekapan Siswi SMP Lampung Utara yang Dilakukan 10 Remaja Ditangkap*

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung—  Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 buronan pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Timur yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu di gubuk perkebunan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Muhammad Dandi (22) yang merupakan otak dari kasus ini. Dia ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (31/3/2024).

Penangkapan terhadap Dandi setelah adanya kerjasama antara Polres Lampung Utara, Polres Polres Jepara dan Polres Kudus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

“Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA,” kata dia, Senin (1/4/2024).

“Dia ditangkap di Jawa Tengah, Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus,” lanjut Umi.

Menurut dia, Dandi merupakan otak dari kasus ini yang dimana dia menghubungi korban yang akan membelikan sepatu futsal.

“Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini. Dia yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut,” jelas Umi.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Sebelumnya, Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Namun saat dijalan, dia justru dibawa oleh Dandi kesebuah gubuk hingga akhirnya dia diperkosa oleh 10 remaja 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengkonsumsi minuman keras.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *