LampungLampung Tengah

Tekab 308 Polres Kembali Tangkap Pelaku Jambret di Simpang Terbanggi Besar

84
×

Tekab 308 Polres Kembali Tangkap Pelaku Jambret di Simpang Terbanggi Besar

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah kembali menangkap satu dari tiga tersangka pelaku jambret yang menjalankan aksi kejahatan di simpang Terbanggi Besar, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian senilai dua juta rupiah karena tasnya dilarikan kawanan penjambret, Minggu (19/5/2024).

Korban yang bernama Mega saat itu sedang mengendarai mobil pickup, pada saat melintas di Simpang Terbanggi Besar lalu kawanan jambret ini merampas dan melarikan tas korban yang berisikan uang tunai sebesar dua juta rupiah serta surat dokumen kelengkapan kendaraan. Usai kejadian Mega langsung menyampaikan Laporan tindak pidana perampasan tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan dari korban, dengan gerak cepat langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku jambret yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, selanjutnya Petugas langsung melakukan penggerebekan di wilayah tempat tinggal pelaku dan akhirnya salah seorang dari kawanan jambret ini yang berinisial Al berhasil dibekuk Petugas.

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa satu dari tiga kawanan pelaku jambret di Simpang Tiga Terbanggi Besar telah berhasil ditangkap sementara dua tersangka lainnya sedang diburu oleh Petugas.

 

“Dihimbau kepada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan di wilayah kabupaten Lampung Tengah untuk segera menyampaikan laporan kepada Polisi segera pelaku dapat segera ditangkap,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!