Metro. Tintainformasi.com —
Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Metro datangi dua Instansi APH , yaitu Polda Lampung dan KAJATI untuk menyampaikan surat tembusan atas laporan ke Bapak PRESIDEN RI, H. Ir. Joko Widodo , Kapolri dan Jaksa Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum pejabat di Dinas PUPR Kota Metro, Lampung.
Dalam konferensi Pers, Ketua LLI-KM. Ir. Achmad Ridwan S.E. Menyampaikan ke awak media tujuannya dari laskar Lampung Indonesia mendatangi Polda Lampung dan KAJATI. Senen ( 29/07/2024)
Bahwa menyikapi perbuatan melawan hukum oleh ” Oknum pejabat di Dinas PUTR- Kota Metro” maka kami Laskar Lampung DPC Kota Metro, mewakili masyarakat Kota Metro mengambil tindakan :
– Pelaporan Kepada bapak PRESIDEN RI Terkait “PELANGGARAN” yang di lakukan oleh oknum Pejabat tersebut Benar-benar telah MENIADAKAN ketentuan hukum terkait tata kelola/ ketentuan kegiatan yang menggunakan “UANG NEGARA”. Di duga kuat pejabat tersebut ” Kebal Hukum” Mengingat pelanggaran yang di lakukan nya “TIDAK MEMBUAT APH” dI Lampung ini Bergeming, ini akan menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di kemudian Hari bila ada rekanan yang melanggar KEPPRES ternyata menjadi TSK oleh APH.
– Bahwa kami telah melaporkan perkara ini kepada Bapak Kapolri, bapak Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri, kemudian kami pun melaporkan juga kepada bapak Kapolda Lampung Terkait ” Proses Penanganan oknum Pejabat Dinas PUTR Kota metro Yang Sedang Berlangsung di Polda Lampung Kurang lebih hampir tujuh (7) bulan, namun Oknum pejabat tersebut belum juga di tentukan sebagai TSK”.
– Pelaporan kepada Jaksa Agung, Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus & Kajati Lampung terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh ” Oknum Pejabat Di Dinas PUTR- kota metro” , Mengingat banyak nya ” Pintu Masuk” bagi Kajati untuk memproses tindakan korupsi yang di lakukan oleh Oknum Pejabat tersebut.
– Bahwa kami dari Laskar Lampung DPC Kota metro meminta kepada ke dua Institusi APH ( Kajati & Kapolda Lampung) dapat bersinergi dalam menindak perbuatan melawan hukum oknum pejabat tersebut.
– Bahwa perkara oknum Pejabat Dinas PUTR kota Metro ini sudah bukan rahasia umum lagi, dengan banyak nya ” Berita Media” baik dari LSM di bandar lampung juga beberapa Media Nasional, terkait pelanggaran Hukum Oknum Pejabat Tersebut.
– Bahwa kami dari Laskar Lampung DPC Kota Metro akan terus mengawal perkara ini, hingga di tetap kan nya Oknum Pejabat tersebut b sebagai Tersangka. Sehingga Menepis ” Suara-suara Sumbang” yg beredar terkait ” Telah ber koordinasi / telah DI SELESAIKAN” Perkara Dinas PUTR Kota metro Terhadap dua Institusi APH di Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Iwan Munir sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan ke APH BERDASAR dan disertai bukti-bukti , surat tersebut juga ber materai.
” Laskar Lampung kalo sudah bertindak untuk kebenaran maka akan maju terus ke depan tampa kompromi.” Pungkasnya.