Tintainformasi.com, Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku menyasar 4 handphone, terjadi di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang, Tanggamus, pada Jumat sore, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. Sabtu, (3/8/2024).
AKP Bambang mengungkapkan bahwa pelaku AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan handphone di kontrakannya di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru, satu unit merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Bambang, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024, diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB. Di rumah kontrakan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban mendapati handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus,” jelasnya.
AKP Bambang menyebut, berdasarkan keterangan tersangka AH, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB. Dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.
“Saat tersangka mendorong pintu, ternyata pintu kontrakan tidak terkunci, sehingga Ia leluasa mengambil 4 handphone yang sedang dicarger,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan warga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.
“Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir,” himbau Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang. (Rls/Hadi)