Scroll untuk baca artikel
Lampung Timur

Usaha Kopra dan Arang, Diduga Kuat Tidak Mengantongi Ijin, Masyarakat Setempat Mengeluh Dampak Asapnya

302
×

Usaha Kopra dan Arang, Diduga Kuat Tidak Mengantongi Ijin, Masyarakat Setempat Mengeluh Dampak Asapnya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Berdasarkan keluhan masyarakat terhadap Lembaga KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) sehingga kami Lembaga dan Media terjun langsung guna memastikan dan untuk berimbangnya suatu pemberitaan maka kami melakukan investigasi kemasyarakat, yang tepatnya diDesa Srimenanti kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, 19/10/2024

Penelusuran tim media dan lembaga KMPL meminta keterangan warga sekitar lingkungan perusaan rumahan yang bergerak dibidang usaha Arang dan kopra,menjelaskan, Petrus namanya,kami sangat merasa terganggu dengan kepulan asap yang bau menyengat , ditambah lagi kalau produksi bareng pembakaran Arang dan Kopra asapnya sangat tebal.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Petrus dengan nada kesal kembali menjelaskan, ketika ditanya apakah sebelumnya pernah dimintai ijin atau pamitlah yang punya usaha rumahan kepada lingkungan, dengan. Jelas menjawab tidak pernah, dan perusahaan rumahan kopra dan Arang sudah berjalan sekitar 6 bulan ini, kami sering kena sakit mata,Tenggorokan sakit,batuk,anak- anak kami juga,dampak dari polusi asapnya.

” Kami berharap ada perhatian khusus jangan melakukan operasional dulu sebelum ada ceropong buat asap, atau sesuai aturan yang ada, kami rakyat kecil kemana harus mengadu”, jelasnya.

Kami tim investigasi lembaga KMPl dan Media, kembali meminta keterangan kepada masyarakat yang tepat dib elakang rumah perusahaan rumahan kopra dan Arang, Sopiyana beralamat Desa Srimenanti Dusun 6 kecamatan Bandar Sribhawono, Gudang tersebut adalah milik saudara Agus suaminya istrinya bernama Ratna, semenjak adanya perusahaan rumahan ini anak-anak kami kena dampaknya, seperti pernapasan .

“Saya meminta solusi terhadap pemerintah bagaimana nasib kami lingkungan ini, Berdampak langsung akibat adanya perusahaan rumahan arang dan kopra, baru 6 bulan berjalan sudah kami rasakan, Apa lagi nanti kalau bertahun- tahun”, tandasnya.

Agus,perusahaan rumahan yang ditemui dirumahnya,membenarkan bahwa itu kopra dan pembakaran Arang adalah miliknya,ketika dipertanyakan tentang perijinan, kami hanya ada keterangan usaha dari Desa,selainnya tidak ada, keterangan dari Desa adalah nomor :517/ /151/15.2003/2022.

Tentunya amat disayangkan,pengusaha yang tidak taat aturan,jelas merugikan negara.

Masih Agus menjelaskan,karyawan kami lebih dari 10 orang,dengan adanya usaha rumahan kami,mereka sudah ada lapangan kerja membantu ekonomi rumah tangga mereka, Bebernya.

Kami sebagai Lembaga,tentunya akan melakukan kordinasi terhadap Kasat Pol PP,sebagai pelurus atau penegak aturan,khususnya Gakum Lampung Timur,juga terhadap Dinas lingkungan hidup,dan instansi terkait, agar dapat turun langsung kroscek lokasi,

Karena hidup dinegara NKRI ini semua ada aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi,apalagi notabene suatu perusahaan.

Pewarta

Mat gebu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *