BERITALampung Tengah

Anggota DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Kecamatan Pubian

30
×

Anggota DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Kecamatan Pubian

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah, 20 Juni 2026 – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Singa Ersa Awangga, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.


Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Juni 2026 tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat kampung, pemuda, serta warga setempat. Turut hadir sebagai narasumber dari unsur kepolisian AIPTU Yu dari Polsek Padang Ratu dan Joko dari pihak Puskesmas yang memberikan pemaparan terkait dampak hukum dan dampak kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT


Dalam sambutannya, H. Singa Ersa Awangga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.


“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Program Bupati LamTeng H.Musa Ahmad,S.Sos Bunga Kampung kembali di Gelar, Kali ini di kecamatan Rumbia


Pada kesempatan tersebut, AIPTU Yu dari Polsek Padang Ratu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Sementara itu, Joko dari Puskesmas menjelaskan berbagai dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba, mulai dari gangguan fisik, mental, hingga rusaknya masa depan generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan memperkuat pengawasan keluarga terhadap anak-anak dan remaja.


Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Warga menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019, sehingga dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup H. Singa Ersa Awangga.(Edi s)

Baca juga:  Cegah Praktik Monopoli, Disdik Lampung Longgarkan Aturan Beli Seragam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™