Scroll untuk baca artikel
🚀 JASA PEMBUATAN WEBSITE
WEBSITE MURAH
Profesional • Cepat • Terjangkau
Mulai dari $$
✓ Website Profesional
✓ Tampilan Responsif
✓ Cocok untuk Bisnis & UMKM
💻 PESAN SEKARANG
Neverhide
Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Putusan MK Batasi PK Pejabat TUN, SEMA MA Buka Tiga Pengecualian

43
×

Putusan MK Batasi PK Pejabat TUN, SEMA MA Buka Tiga Pengecualian

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Batasi PK Pejabat TUN, SEMA MA Buka Tiga Pengecualian
Photo: Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, Advokat

TINTA INFORMASI | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejak putusan tersebut dibacakan pada 20 Maret 2024, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) pada prinsipnya tidak lagi dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perubahan itu lahir setelah MK menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian terhadap Badan atau Pejabat TUN.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 132 ayat (1) kemudian dimaknai bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan PK kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Namun, persoalan tidak berhenti pada amar putusan MK.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Melalui Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, MA pada dasarnya mengikuti pembatasan yang ditetapkan MK, tetapi memberikan tiga kondisi yang memungkinkan Badan atau Pejabat TUN mengajukan PK.

Tiga pengecualian tersebut meliputi ditemukannya bukti baru atau novum, adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, serta kebutuhan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN berupa aset negara atau daerah.

Mengubah Peta Upaya Hukum di PTUN

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelum adanya Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan PK. Dalam praktiknya, Badan atau Pejabat TUN yang berada pada posisi sebagai Tergugat juga dapat menggunakan mekanisme tersebut.

Konstruksi itu kemudian diuji di hadapan MK.

Melalui Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan mengubah pemaknaan terhadap Pasal 132 ayat (1) UU Peratun. Perubahan tersebut secara langsung menghilangkan kewenangan umum Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK.

Langkah MK tersebut memiliki konsekuensi penting terhadap hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam sengketa TUN.

Bagi masyarakat yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pembatasan itu dapat menjadi instrumen untuk mencegah sengketa terus berlarut. Putusan yang sudah final diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum, bukan justru kembali terbuka melalui upaya hukum luar biasa dari pihak pemerintah.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi persoalan tersendiri. Dalam suatu perkara, masih mungkin ditemukan bukti baru, kekeliruan, atau munculnya putusan yang bertentangan. Karena itu, implementasi putusan MK membutuhkan mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kebutuhan koreksi terhadap keadaan luar biasa.

MA Terbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024

Dinamika implementasi Putusan MK tersebut kemudian berkembang di lingkungan peradilan.

Dalam forum pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK pada 2024, disebutkan bahwa penerapan Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 masih menghadapi dinamika. Saat itu, Mahkamah Agung belum menerbitkan kebijakan khusus yang mengatur pelaksanaannya.

Baca juga:  Ribuan Pengunjung Padati Wisata Pantai Onaria Lamsel di Momen Idul Fitri 1447 H / 2026
ADVERTISEMENT

Meski demikian, Putusan MA Nomor 84 PK/TUN/2024 telah menggunakan Putusan MK tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam menolak permohonan PK.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa putusan MK mulai memperoleh tempat dalam praktik peradilan bahkan sebelum MA menerbitkan pedoman umum.

Situasi tersebut kemudian memperoleh kejelasan setelah MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 pada 17 Desember 2024 mengenai Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam Rumusan Kamar TUN, MA secara tegas menyatakan bahwa Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Namun, MA memberikan tiga pengecualian.

Pertama, ditemukan bukti baru atau novum.

Kedua, terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Ketiga, PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya yang berkaitan dengan aset negara atau daerah.

Dengan rumusan tersebut, praktik peradilan tidak menerapkan larangan PK secara absolut. Polanya adalah larangan sebagai prinsip, dengan pengecualian yang hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu.

Antara Putusan MK dan SEMA MA

Di sinilah persoalan hukum yang lebih besar muncul.

Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Sementara itu, SEMA merupakan pedoman yang digunakan dalam lingkungan peradilan.

Karena itu, SEMA tidak semestinya diposisikan sebagai norma yang mengubah atau mengesampingkan amar Putusan MK.

Pengecualian yang dirumuskan MA perlu dipahami sebagai instrumen untuk mengoperasionalkan putusan MK, bukan sebagai sumber kewenangan baru yang mengembalikan hak PK kepada Badan atau Pejabat TUN secara umum.

Persoalan muncul apabila pengecualian tersebut ditafsirkan terlalu luas.

Jika setiap alasan PK dapat digunakan dengan mudah, pembatasan yang ditetapkan MK berpotensi kehilangan daya efektifnya. Pemerintah bisa kembali memiliki ruang yang luas untuk membuka perkara yang sebelumnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena itu, batas interpretasi terhadap tiga pengecualian menjadi sangat penting.

Novum Tidak Bisa Menjadi Pintu Masuk Umum

Pengecualian pertama berkaitan dengan novum atau bukti baru.

Novum memang dikenal sebagai salah satu alasan dalam mekanisme PK. Namun, dalam konteks Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, alasan tersebut harus diterapkan secara selektif.

Tidak setiap dokumen yang baru ditemukan otomatis dapat dianggap sebagai novum. Bukti tersebut harus mempunyai hubungan yang nyata dengan perkara dan memenuhi persyaratan hukum acara PK.

Tanpa pemeriksaan yang ketat, alasan novum dapat berubah menjadi celah untuk menghidupkan kembali kewenangan PK yang pada prinsipnya telah dibatasi.

Dengan kata lain, novum harus menjadi pengecualian, bukan pintu belakang bagi PK rutin Badan atau Pejabat TUN.

Putusan yang Bertentangan dan Ancaman Ketidakpastian

Pengecualian kedua menyangkut kondisi ketika terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Dalam kondisi tertentu, pengecualian ini dapat dipahami sebagai kebutuhan untuk menjaga konsistensi penerapan hukum.

Bayangkan terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap yang mengatur objek, pihak, dan persoalan yang sama, tetapi menghasilkan keadaan hukum yang bertolak belakang. Mempertahankan kedua putusan tersebut secara bersamaan tentu dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Baca juga:  Empat Tahun Berlalu, Keluarga Andika Sanjaya Harap Proses Hukum Berjalan Transparan

Karena itu, mekanisme koreksi diperlukan agar sistem peradilan tidak menghasilkan dua keadaan hukum yang secara praktis tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

Namun, lagi-lagi, penerapannya harus dibatasi secara ketat agar tidak setiap perbedaan putusan dianggap sebagai konflik yang membenarkan PK.

Aset Negara Juga Memerlukan Batasan

Pengecualian ketiga berkaitan dengan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN berupa aset negara atau daerah.

Pengecualian ini memiliki karakter berbeda karena kepentingan yang hendak dilindungi bukan sekadar kepentingan pejabat pemerintahan, melainkan hak keperdataan yang berkaitan dengan aset negara atau daerah.

Meski demikian, konsep tersebut tidak boleh ditafsirkan terlalu luas.

Tidak setiap perkara TUN yang mempunyai konsekuensi keuangan bagi pemerintah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai perkara mengenai hak keperdataan atas aset negara atau daerah.

Jika tafsirnya terlalu longgar, hampir setiap sengketa administrasi dapat dikaitkan dengan keuangan atau aset negara. Kondisi tersebut justru berpotensi mengurangi efektivitas pembatasan PK yang telah ditetapkan MK.

Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Salah satu isu utama yang melatarbelakangi perubahan tersebut adalah kepastian hukum.

Putusan TUN bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Putusan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Ketika warga negara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dari pemenuhan hak hukumnya.

Jika pemerintah terus membuka ruang untuk upaya hukum luar biasa, terdapat risiko pelaksanaan putusan menjadi tertunda.

Karena itu, persoalan implementasi Putusan MK tidak semata-mata berhenti pada boleh atau tidaknya PK diajukan. Hal yang tidak kalah penting adalah kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian logikanya menjadi jelas:

putusan berkekuatan hukum tetap → kewajiban melaksanakan → kepastian hukum → perlindungan hak warga negara.

Pemerintah Dituntut Lebih Cermat

Pembatasan PK juga membawa konsekuensi bagi Badan atau Pejabat TUN.

Jika sebelumnya pemerintah masih memiliki instrumen PK sebagai upaya hukum luar biasa, kini ruang tersebut tidak lagi tersedia secara umum.

Artinya, kualitas pembelaan hukum harus dibangun sejak pemeriksaan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Paradigmanya pun bergeser.

Bukan lagi mengandalkan kemungkinan memperbaiki putusan melalui PK, melainkan memastikan argumentasi, alat bukti, dan pembelaan hukum telah disiapkan secara maksimal sejak awal proses peradilan.

Dalam perspektif tertentu, perubahan ini justru dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Badan atau Pejabat TUN dituntut semakin cermat dalam membuat keputusan administrasi sekaligus lebih serius mempertahankan keputusan tersebut ketika masuk ke ranah sengketa.

Tiga Aspek Implementasi

Pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 setidaknya dapat dilihat dari tiga sisi.

Pertama, aspek normatif.

Secara normatif, MK telah mengubah pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun. Mahkamah Agung kemudian memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua, aspek kelembagaan.

Respons MA melalui Rumusan Kamar TUN menunjukkan adanya proses adaptasi lembaga peradilan terhadap perubahan norma yang ditetapkan MK.

Ketiga, aspek praktik.

Pada tingkat praktik, tantangan terbesar terletak pada konsistensi menentukan apakah sebuah permohonan benar-benar memenuhi salah satu pengecualian.

Baca juga:  Evi Susina Nahkodai Muaythai Indonesia Pesawaran, Siap Cetak Atlet Berprestasi

Alasan novum, putusan yang bertentangan, maupun perlindungan aset negara tidak boleh digunakan secara berlebihan sehingga berubah menjadi alasan umum untuk menghindari pembatasan PK.

Seperti Apa Pelaksanaan yang Ideal?

Agar Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 berjalan sesuai tujuan awalnya, penerapan pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 perlu dilakukan secara ketat dan terukur.

Setiap permohonan PK dari Badan atau Pejabat TUN harus terlebih dahulu diuji apakah benar-benar masuk dalam salah satu pengecualian yang telah ditentukan.

Pada saat yang sama, pemeriksaan administratif atau formal harus dibedakan dengan pemeriksaan substansi alasan PK sesuai kewenangan masing-masing. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa pengadilan tingkat pertama pada dasarnya menilai aspek formalitas permohonan, sedangkan penilaian terhadap substansi alasan PK merupakan kewenangan majelis PK.

Khusus mengenai aset negara, tafsir juga perlu dibatasi agar tidak semua kepentingan pemerintah otomatis dianggap sebagai hak keperdataan atas aset negara atau daerah.

Selain itu, Badan atau Pejabat TUN perlu membangun budaya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Monitoring terhadap implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2024 juga menjadi penting untuk memastikan bahwa pengecualian digunakan secara proporsional.

Bukan Sekadar Soal PK

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 bukan sekadar perkara mengenai boleh atau tidaknya pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali.

Putusan tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada warga negara setelah sebuah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Konstitusi telah menempatkan pembatasan PK Badan atau Pejabat TUN sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Mahkamah Agung kemudian memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dengan tetap membuka ruang terbatas dalam tiga keadaan tertentu.

Tantangannya kini terletak pada penerapan.

Pengecualian tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang secara tidak langsung mengembalikan kewenangan PK Badan atau Pejabat TUN seperti sebelum Putusan MK.

Karena itu, keberhasilan pelaksanaan putusan tersebut tidak cukup diukur dari berapa banyak permohonan PK yang diterima atau ditolak. Ukuran yang lebih penting adalah apakah putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Di titik itulah makna kepastian hukum menemukan bentuknya yang paling konkret: bukan hanya putusan yang selesai dibacakan di ruang sidang, tetapi hak warga negara yang benar-benar terlaksana setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (thlt)

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
  4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, 20 Maret 2024.
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  7. Mahkamah Agung RI, Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2024.
  8. Mahkamah Konstitusi RI, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™