Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

BPK Lampung Jadikan Laporan KAMPUD Bahan Pemeriksaan LKPD 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alkes RSUD Ahmad Hanafiah

109
×

BPK Lampung Jadikan Laporan KAMPUD Bahan Pemeriksaan LKPD 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alkes RSUD Ahmad Hanafiah

Sebarkan artikel ini
BPK Lampung Jadikan Laporan KAMPUD Bahan Pemeriksaan LKPD 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alkes RSUD Ahmad Hanafiah

TINTA INFORMASI, BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons permohonan pemeriksaan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket electric generating set di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, Tahun Anggaran 2026.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan KAMPUD karena menduga terdapat praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengkondisian penyedia serta mark-up harga yang disebut berpotensi berkaitan dengan pemberian cash back.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA, menyampaikan bahwa informasi yang diberikan KAMPUD akan menjadi bahan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026.

“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” jelas Nugroho dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (31/8/2026).

Menurut Seno, permohonan tersebut berkaitan dengan 14 paket pengadaan yang terdiri atas 13 paket alat kesehatan dan satu paket electric generating set.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan atau audit kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.

Baca juga:  Polsek Talang Padang Fasilitasi Rembuk Pekon, Kasus Dugaan Pencurian Rokok Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Ia mengatakan, permohonan pemeriksaan tersebut dilayangkan setelah tim DPP KAMPUD mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen yang menurut mereka mengindikasikan adanya dugaan pengaturan paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia.

Seno menyebut terdapat enam perusahaan yang menjadi penyedia dalam 14 paket pengadaan tersebut. Ia mengklaim dugaan pengaturan itu diperoleh dari keterangan sejumlah pihak serta dokumen yang dikumpulkan timnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut menurut KAMPUD masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Seno juga mengungkapkan adanya dugaan mark-up harga dalam sejumlah pengadaan. Menurutnya, dugaan tersebut didasarkan pada perbandingan harga yang diperoleh tim KAMPUD dari distributor alat kesehatan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan. Kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukkan unsur pemberian cash back, rabat atau potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran atau PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, sejumlah dokumen yang disampaikan sebagai bahan permohonan pemeriksaan antara lain rekam percakapan, hasil survei harga pada distributor sebagai pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis serta dokumen pendukung mulai dari tahap perencanaan hingga proses pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono menyoroti dugaan adanya paket pengadaan yang menurut pihaknya tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan.

Baca juga:  Topeng Pelayanan Disnakkeswan Lampung: Belanja Pegawai Bikin Bengkak, Nasib Peternak Malah Digantung

Agung mengungkapkan dugaan tersebut ditemukan setelah pihaknya menelaah rencana pengadaan, deskripsi kegiatan serta riwayat pemilihan penyedia melalui e-katalog.

ADVERTISEMENT

“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti deskripsi kegiatan dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog. Nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.

Ia mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia. Menurut Agung, paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian diluncurkan dan penyedianya langsung ditetapkan.

Agung juga menyoroti dugaan adanya tumpang tindih dengan paket pengadaan lain yang memiliki spesifikasi serupa dan dikerjakan oleh penyedia yang sama.

“Potensi tumpang tindih tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian perencanaan, spesifikasi, volume dan kebutuhan dalam masing-masing paket pengadaan,” ujarnya.

Adapun 14 paket pengadaan yang disoroti KAMPUD meliputi:

  1. Alat kedokteran endoscopy senilai sekitar Rp2,5 miliar, penyedia Endo Indonesia.
  2. Alat kedokteran hysteroscopy set operatif senilai sekitar Rp2,3 miliar, penyedia Endo Indonesia.
  3. Alat kedokteran treadmill jantung senilai sekitar Rp890 juta, penyedia Endo Indonesia.
  4. Alat kedokteran electrocauther dua set senilai sekitar Rp184 juta, penyedia Endo Indonesia.
  5. Alat kedokteran bedah electrocauther dua set senilai sekitar Rp153 juta, penyedia Endo Indonesia.
  6. Lampu operasi dua unit senilai sekitar Rp1,2 miliar, penyedia Bina Equipment Sejahtera.
  7. Suction pump satu unit senilai sekitar Rp74 juta, penyedia Bina Equipment Sejahtera.
  8. USG dua dimensi satu unit senilai sekitar Rp126 juta, penyedia Aritek Karya Mandiri.
  9. Syringe pump 10 unit senilai sekitar Rp312 juta, penyedia Aritek Karya Mandiri.
  10. Patient monitor empat unit senilai sekitar Rp215 juta, penyedia Aritek Karya Mandiri.
  11. Bed elektrik tiga crank 10 unit senilai sekitar Rp396 juta, penyedia Medivindo Sarana Medica.
  12. Mesin anestesi dua unit senilai sekitar Rp1,5 miliar, penyedia GE Operations Indonesia.
  13. Meja operasi dua unit senilai sekitar Rp260 juta, penyedia Pana Indo Alkestama.
  14. Electric generating set satu unit senilai sekitar Rp2,4 miliar, penyedia Mira Sarana Langgeng Pratama.
Baca juga:  Proyek Dinas Perkim Provinsi Lampung Diduga Kuat Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dengan adanya respons BPK tersebut, KAMPUD berharap informasi dan dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2026.

KAMPUD juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut memiliki dasar yang cukup atau tidak.

Sementara itu, tanggapan BPK yang menyatakan informasi tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan LKPD 2026 belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Pembuktian atas dugaan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai kewenangan lembaga terkait. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™