Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahOpini

JPSI Tantang Kapolda Lampung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Berkedok Calo PTSL

122
×

JPSI Tantang Kapolda Lampung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Berkedok Calo PTSL

Sebarkan artikel ini
JPSI Tantang Kapolda Lampung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Berkedok Calo PTSL

TINTA INFORMASI, BANDARLAMPUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah kembali mendapat sorotan. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menantang Kapolda Lampung mengusut dugaan jaringan mafia tanah yang disebut memanfaatkan celah program PTSL melalui praktik jasa pengurusan penguasaan tanah atau calo.

Ichwan menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sengketa antarwarga apabila ditemukan indikasi adanya pola penguasaan tanah melalui manipulasi dokumen, permainan administrasi maupun penyalahgunaan mekanisme PTSL.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kapolda Lampung harus menggulung jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap orang yang berada di depan. Bongkar siapa yang mencari lahannya, siapa yang mengurus dokumennya, siapa yang memproses, siapa yang meloloskan dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Ichwan, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, salah satu dugaan modus yang perlu ditelusuri adalah pencarian bidang tanah yang belum bersertifikat. Lahan yang dinilai memiliki celah administrasi diduga dipetakan, kemudian pihak tertentu menawarkan jasa pengurusan dokumen maupun penguasaan tanah kepada calon pihak yang ingin menguasainya.

Baca juga:  Finlandia Dukung Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko Sebagai Solusi Sahara Maroko

Ichwan mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan serius apabila dalam prosesnya ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia juga meminta aparat mencermati dugaan manipulasi dokumen dasar pertanahan, termasuk data dalam Buku C Desa maupun dokumen penguasaan tanah lainnya.

Menurutnya, apabila terdapat perubahan nama pihak yang menguasai tanah tanpa dasar hukum dan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses sertifikasi melalui PTSL, seluruh rangkaian proses harus diperiksa secara menyeluruh.

“Bayangkan kalau tanah warga tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain. Pertanyaannya, dari mana alas haknya? Siapa yang membuat suratnya? Siapa yang mengetahui prosesnya? Siapa yang memverifikasi? Ini yang harus dibongkar,” ujarnya.

Selain itu, JPSI meminta aparat menelusuri penggunaan alas hak yang bermasalah apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan. Di antaranya, AJB yang diduga tidak sesuai fakta, surat warisan yang keabsahannya perlu diuji, hingga surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Ichwan menegaskan, program PTSL yang dilaksanakan secara massal tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memasukkan dokumen bermasalah ke dalam proses administrasi pertanahan.

Baca juga:  Patroli Gabungan "Quick Respon Janji Jaga" Intensifkan Pengamanan Malam Hari

JPSI juga meminta Polda Lampung mengusut kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa maupun pihak internal pertanahan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Namun, Ichwan menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

“Kalau ada dokumen bermasalah tetapi bisa melewati tahapan verifikasi, jangan berhenti bertanya siapa pemilik tanahnya. Periksa juga bagaimana dokumen itu bisa masuk dan siapa yang memprosesnya,” katanya.

Ia turut meminta aparat mencermati apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan, intimidasi maupun kesulitan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait dokumen pertanahan miliknya.

Menurut Ichwan, apabila praktik tersebut terbukti dilakukan secara sistematis, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi dapat mengarah pada dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur.

ADVERTISEMENT

Karena itu, JPSI mendorong Polda Lampung melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari calo, pihak yang mencari dan menentukan target lahan, pembuat dokumen, pemberi keterangan, proses pengukuran dan verifikasi hingga dugaan aliran uang.

Baca juga:  Kakam Sridadi Pimpin Gotong Royong, Jalan Onderlag Dusun 1 Di-upgrade Jadi Rabat Beton 284 Meter dari DD 2026

“Jangan biarkan PTSL yang seharusnya menjadi program rakyat berubah menjadi pintu masuk bagi mafia tanah. Kalau ada jaringan yang bermain, bongkar. Kalau ada oknum yang terlibat, proses. Kalau ternyata tidak terbukti, ungkap juga secara terang,” tegasnya.

Ichwan menambahkan, JPSI tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, dugaan penyimpangan pertanahan harus diperiksa secara profesional karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi jangan sampai alasan itu membuat dugaan kejahatan berhenti di meja laporan. Buktikan secara hukum. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, siapa yang tidak terlibat harus dibersihkan namanya,” pungkas Ichwan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™