Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahInvestigasi

KAMPUD Laporkan Dugaan KKN Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung

29
×

KAMPUD Laporkan Dugaan KKN Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
KAMPUD Laporkan Dugaan KKN Pengadaan Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung

TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan masyarakat ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pengadaan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set pada tahun anggaran 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

KAMPUD menduga proses pengadaan sejumlah paket tersebut telah dikondisikan atau diatur oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang sekaligus disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Selasa (8/9/2026), mengatakan laporan masyarakat tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Lampung pada Senin (31/8/2026).

Seno berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026), terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.

Baca juga:  Singapura Menabung untuk Anak, Indonesia Masih Sibuk Menabung Masalah

Menurut Seno, dugaan tersebut muncul setelah tim DPP KAMPUD melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bupati Lampung Timur.

KAMPUD juga menyoroti pembagian paket pengadaan alkes kepada enam perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan mereka, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan tudingan dari KAMPUD yang perlu diverifikasi serta dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dugaan Mark-up dan Cash Back

Selain mempersoalkan dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menuding adanya potensi permainan harga dalam pengadaan tersebut.

Seno menyebut pihaknya memperoleh keterangan dan petunjuk yang menurut mereka mengarah pada dugaan adanya komitmen tertentu dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan mark-up harga yang kemudian dikaitkan dengan pemberian cash back.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” jelas Seno.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, dugaan skema tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pemberian cash back, rabat, atau potongan harga dari penyedia kepada pihak pengguna anggaran atau PPK setelah transaksi pengadaan selesai.

Meski demikian, dugaan mengenai mark-up maupun cash back tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan terhadap dokumen, proses pengadaan, pihak penyedia, maupun pihak-pihak yang terkait.

Baca juga:  Mencekam, Amuk Massa Bakar Mess dan Gudang PT BSA di Lampung Tengah

Soroti Dugaan Tumpang Tindih Paket

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, Amd, menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi yang mereka nilai sebagai penyelundupan paket pengadaan melalui dugaan tumpang tindih anggaran.

ADVERTISEMENT

Agung mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari hasil penelusuran terhadap dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, serta riwayat pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog.

Salah satu paket yang disoroti adalah belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh Endo Indonesia.

“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.

Ia mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang disebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan diduga berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocauter sebanyak dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulas.

Kedua kegiatan tersebut, menurut Agung, dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni Endo Indonesia.

Atas temuan tersebut, KAMPUD meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih lanjut kesesuaian antara perencanaan pengadaan, dokumen anggaran, proses pemilihan penyedia, spesifikasi barang, hingga realisasi pengadaan di lapangan.

Baca juga:  GRAK Lampung Dukung Inspektorat Usut Dugaan Korupsi di RSUD Batin Mangunang

Minta Polda Lampung Responsif

Sementara itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Polda Lampung merespons laporan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Menurut Andi, laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita meminta Kapolda Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” ujar Andi.

Andi juga menyebut KAMPUD membuka kemungkinan meneruskan laporan tersebut kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat pusat.

“kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” katanya.

Dengan dilayangkannya laporan tersebut, KAMPUD kini menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Publik pun menunggu apakah laporan mengenai dugaan pengaturan paket, mark-up harga, cash back, serta dugaan tumpang tindih pengadaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

Sebab, pada tahap ini seluruh tudingan yang disampaikan KAMPUD masih berada dalam ranah laporan masyarakat. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil verifikasi dan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™