Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahOpini

Keluarga Alzier Soroti Status Lahan 4.500 Meter Persegi di Kemiling, Minta Riwayat Pertanahan Ditelusuri

26
×

Keluarga Alzier Soroti Status Lahan 4.500 Meter Persegi di Kemiling, Minta Riwayat Pertanahan Ditelusuri

Sebarkan artikel ini
Keluarga Alzier Soroti Status Lahan 4.500 Meter Persegi di Kemiling, Minta Riwayat Pertanahan Ditelusuri

TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG — Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian keluarga Alzier Dianis Tabranie. Lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut diklaim keluarga sebagai milik Alzier dan disebut diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.

Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga bersama tim yang ditunjuk Alzier melakukan penelusuran terhadap kondisi lahan. Dari penelusuran lapangan itu, keluarga mengaku menemukan sejumlah bangunan permanen yang telah berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Alzier.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, terdapat sekitar sembilan bangunan permanen di lokasi tersebut. Sebagian bangunan disebut telah dihuni, sementara lainnya memiliki kepemilikan yang berbeda-beda.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar pendirian bangunan-bangunan tersebut. Menurut mereka, pembangunan dilakukan tanpa koordinasi maupun izin dari pihak yang mereka anggap sebagai pemilik lahan. Keluarga juga menyatakan tidak pernah melakukan proses jual beli atas lahan tersebut dengan pihak-pihak yang mendirikan bangunan.

Baca juga:  DPRD Lamsel Setujui Ranperda Pertanggung Jawaban APBD T-A 2024

Namun demikian, klaim mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan penguasaan tanpa hak tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Selain keberadaan bangunan, keluarga Alzier juga menyoroti proses administrasi pertanahan atas lahan tersebut.

Persoalan itu dikaitkan dengan seorang berinisial AL, yang menurut keterangan keluarga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, AL saat ini diperbantukan di lingkungan Kantor Wilayah BPN.

Keluarga menyebut Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan tersebut kepada AL ketika masih menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung. Penyerahan dokumen tersebut, menurut keluarga, dilakukan dengan maksud agar proses pembuatan sertifikat atas lahan dapat dilakukan.

Akan tetapi, keluarga menyatakan hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun status proses sertifikasi lahan tersebut.

Karena itu, keluarga bersama tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kondisi fisik lahan sekaligus dokumen administrasi yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Dalam penelusuran tersebut, pihak keluarga dan tim juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi pertanahan, termasuk sporadik serta beberapa surat pernyataan yang disebut ditandatangani oleh Satria Dinata, S.Kom., MM.

Baca juga:  Ketum Himatra Geram, Oknum Bendahara Kecamatan Kedamaian Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Camat Bungkam, Walikota dan Inspektorat Kota Bandar Lampung Untuk memberikan Sangsi Tegas, Bila Perlu Dipecat

Pada saat dokumen tersebut disebut diterbitkan atau ditandatangani, Satria Dinata diketahui menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Satria Dinata saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut. Keluarga juga menyatakan belum memperoleh informasi mengenai instansi atau tempat tugas Satria Dinata saat ini.

Temuan tersebut membuat keluarga Alzier berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keabsahan, proses penerbitan, serta penggunaan dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan lahan.

Tim Alzier menyatakan akan melakukan penelusuran secara berkala terhadap seluruh dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Penelusuran juga akan diarahkan untuk mengetahui dasar hukum keberadaan bangunan-bangunan permanen yang saat ini berdiri di atas lahan tersebut.

Apabila dari pemeriksaan dokumen dan bukti ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak keluarga bersama tim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka berencana meminta penjelasan kepada instansi pertanahan terkait mengenai status administrasi dan riwayat pertanahan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut.

Baca juga:  Motor Mahasiswa Universitas Malahayati Hilang Dicuri di Area Parkir Kosan

Keluarga Alzier menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah. Dengan demikian, status kepemilikan tanah maupun dasar hukum berdirinya bangunan di atas lahan tersebut dapat diketahui secara jelas.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga Alzier dan tim. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Konfirmasi kepada AL, Satria Dinata, serta instansi pertanahan terkait juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses administrasi, status dokumen, dan riwayat pertanahan atas objek lahan tersebut secara berimbang. (an/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™