Banner Top Up Produk Digital
Berita

Persadin NTB dan BPN Lombok Tengah Perkuat Sinergi Layanan Hukum Pertanahan

39
×

Persadin NTB dan BPN Lombok Tengah Perkuat Sinergi Layanan Hukum Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Persadin NTB dan BPN Lombok Tengah Perkuat Sinergi Layanan Hukum Pertanahan

TINTA INFORMASI, LOMBOK TENGAH — Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Persadin) Nusa Tenggara Barat bersama Pengurus Daerah Kabupaten Lombok Tengah memperkuat koordinasi dan kemitraan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah.

Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah, Senin (14/9/2026). Pertemuan ini membahas upaya memperkuat pelayanan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rombongan Persadin dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persadin NTB, Lukman Aprizal, SH., didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persadin Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Subandi Idris, SH., serta sejumlah pengurus dan anggota Persadin NTB.

Kedatangan rombongan disambut Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran pejabat struktural dan kepala seksi di lingkungan kantor tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, Lukman Aprizal mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara organisasi profesi hukum dengan lembaga pertanahan.

Baca juga:  Milad ke-3 dan Rakernas Persadin Tegaskan Komitmen Transformasi Advokat Profesional di Era Digital

“Kami hadir ke sini bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk menyatakan komitmen Persadin NTB, khususnya di Lombok Tengah, untuk senantiasa bersinergi, menjaga kerukunan, dan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Lukman.

Menurutnya, Persadin memahami pentingnya peran BPN dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mencegah sengketa, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terkait administrasi dan sertifikasi pertanahan.

Karena itu, Persadin NTB menyatakan kesiapan menjadi mitra dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan prosedur pertanahan yang berlaku.

Lukman juga menegaskan bahwa seluruh anggota Persadin harus menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Profesionalisme dan nama baik organisasi, kata dia, harus senantiasa dijaga dalam menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPC Persadin Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Subandi Idris, mengatakan pihaknya siap terlibat langsung dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.

“Banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman, sengketa, hingga praktik yang tidak sesuai aturan. Di sinilah peran kami untuk membimbing, mengarahkan, dan mendampingi masyarakat agar setiap urusan pertanahan dapat diselesaikan dengan tertib, sah, dan berkeadilan,” kata Ahmad.

Baca juga:  Warga Transmigrasi Mesuji Akan Duduki Kantor Gubernur Tuntut Lahan Dikembalikan

Ia berharap komunikasi antara Persadin dan BPN Lombok Tengah dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui pembahasan bersama mengenai berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, pelayanan pertanahan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.

Pihak BPN Kabupaten Lombok Tengah menyambut positif kunjungan tersebut. Kepala Kantor BPN menilai sinergi dengan organisasi profesi dan praktisi hukum diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman masyarakat, mendukung proses sertifikasi tanah, serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran Persadin. Kerja sama dan pemahaman yang serupa di antara kita akan sangat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pertemuan kemudian ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Kedua pihak juga sepakat menjaga komunikasi serta membuka ruang pembahasan secara berkala terkait persoalan dan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara organisasi profesi hukum dan lembaga negara dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (**)

Baca juga:  Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™